kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Penerimaan PPh Migas mengalami kontraksi di tengah kenaikan harga minyak global


Rabu, 28 April 2021 / 21:37 WIB
Penerimaan PPh Migas mengalami kontraksi di tengah kenaikan harga minyak global
ILUSTRASI. Penerimaan PPh Migas mengalami kontraksi di tengah kenaikan harga minyak global


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

“Tapi logikanya kalo harga minyak mentah di atas US$ 45 per barel seperti asumsi di APBN seharusnya bisa tercapai target penerimaan PPh migas,” kata Luthfi kepada Kontan.co.id, Rabu (28/4).  

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan ada tiga kemungkinan terjadinya anomali antara kenaikan harga migas dan kontraksi pajak migas. 

Pertama, korporasi tidak menjual menggunakan spot price atau harga terbaru. Sehingga tidak dapat menikmati kenaikan harga.  "Tidak menjual menggunakan spot price karena biasanya korporasi menggunakan strategi hedging. Harga jual ditentukan di belakang untuk mengatasi risiko," kata Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (28/4).

Baca Juga: Pemerintah telah menentukan sektor usaha potensial untuk penerimaan pajak tahun 2021

Kedua, karena kompensasi kerugian dari tahun sebelumnya, sebab di pertengahan 2020 harga minyak sempat terpukul. Harga WTI malah sempat negatif di april 2020.  

Ketiga, kemungkinan realisasi lifting perusahaan migas menurun. Sehingga meski harga naik, jika produksi migas loyo, penerimaan pajak juga ikut tergerus. Fajry menilai dengan adanya kondisi penerimaan PPh migas yang minus, target akhir tahun sulit tercapai. 

Selanjutnya: Realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 68,5 triliun pada Januari lalu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×