kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah telah menentukan sektor usaha potensial untuk penerimaan pajak tahun 2021


Selasa, 23 Maret 2021 / 19:10 WIB
Pemerintah telah menentukan sektor usaha potensial untuk penerimaan pajak tahun 2021
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) berbincang dengan Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah menentukan sektor usaha potensial untuk penerimaan pajak 2021. Sektor usaha itu antara lain informasi dan komunikasi, industri makanan dan minuman, perdagangan, serta industri farmasi dan kesehatan.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, sektor-sektor usaha tersebut masih menjalankan aktivitas ekonominya dengan mulus, meskipun ada pandemi virus corona. Namun bukan berarti seluruh pelaku usaha di dalam sektor-sektor tersebut untung, sehingga nantinya akan memengaruhi setoran pajaknya.  

Misalnya untuk sektor kesehatan. Menkeu bilang, untuk rumah sakit yang menangani pasien terkait virus corona, maka diuntungkan. Namun, bagi rumah sakit yang menangani pasien non Covid-19, maka kemungkinan profitabilitasnya menurun. 

Sama halnya dengan sektor farmasi yang berkembang seiring dengan penanganan kesehatan virus corona. Tetapi, apabila wajib pajak terkait dalam kondisi tertekan, Sri Mulyani menekankan bahwa pemerintah justru menggelontorkan insentif perpajakan sebagaimana dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. 

Baca Juga: Kemenkeu catat ada tiga sektor usaha yang telah memasuki zona positif

“Maka kita lihat dan apakah yang disebut subjek pajak. Sudah pasti mereka mendapatkan manfaat dalam situasi covid, kalau mendapatkan manfaat mereka mendapatkan pendapatan ada revenue maka membayar pajak, jadi bukan disasar,” ujar Sri Mulyani saat Konferensi Pers Realisasi APBN, Selasa (23/3). 

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, menambahkan, dari sisi sektor informasi dan komunikasi masih akan prospektif, mengingat aktivitas masyarakat banyak beralih ke digital. Dus, pembatasan sosial masyarakat, justru membuat sektor ini berkembang.

“Maka ada transaksi, terus maka kita harapkan bayar pajak. Nah pajaknya dipakai buat pembiayaan pembangunan, kesehatan, dan dalam pengeluaran belanja negara. Penerimaan pajak adalah pembiayaan pembangunan kita yang utama dan masyarakat,” kata Wamenkeu Suahasil saat Konferensi Pers Realisasi APBN, Selasa (23/3). 

Adapun laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 menunjukkan sepanjang Januari-Februari 2021 realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 146,1 triliun, minus 4,8% year on year (yoy). 

Meskipun masih berada dalam level negatif, penerimaan pajak sudah mengindikasikan pemulihan. Sebab, jika dibandingkan dengan realisasi pada Januari 2021 penerimaan utama negara itu minus dua digit yakni negatif 15,3% yoy.

Baca Juga: Sri Mulyani ramal ekonomi di kuartal I masih minus hingga 1%, ini alasannya

Bahkan posisi itu beda tipis dengan pencapaian Januari-Februari 2020 yang minus 4,6% secara tahunan. Padahal Januari-Februari tahun lalu belum terjadi pandemi.

Adapun secara akumulatif pencapaian dalam dua bulan pertama di tahun 2021 itu setara dengan 11,2% dari outlook akhir tahun ini sejumlah Rp 1.229,6 triliun. 

Secara rinci, untuk realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas hingga bulan lalu sebesar Rp 5,1 triliun, minus 22,5% yoy. Sementara pajak nonmigas kontraksi lebih landai yakni negatif 4% yoy atau sama dengan Rp 141 triliun hingga akhir Februari 2021.

Selanjutnya: Dirjen Pajak beberkan pembentukan Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×