kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan pajak sampai Juli 2020 tercatat minus 14,7%


Senin, 24 Agustus 2020 / 18:22 WIB
Penerimaan pajak sampai Juli 2020 tercatat minus 14,7%
ILUSTRASI. Dua petugas pajak berbincang saat peringatan Hari Pajak 2020 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadikan Hari Pajak 2020 yang diperingati setiap 14 Juli itu sebagai mome


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Di sisi lain, pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pun mengalami tekanan.

Menkeu bilang, pajak atas karyawan tersebut merosot seiring dengan pemberian insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga: UMKM dapat bantuan Rp 2,4 juta, simak pengertian dan kriterianya

Sri Mulyani menegaskan, meskipun penerimaan pajak masih loyo, pihaknya dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan tetap berhati-hati dalam mengamankan pos penerimaan negara terbanyak itu.

“Kita berhati-hati, tidak menekan dunia usaha saat ini yang sedang rapuh akibat Covid-19,” ujar Menkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×