Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Di sisi lain, pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pun mengalami tekanan.
Menkeu bilang, pajak atas karyawan tersebut merosot seiring dengan pemberian insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Baca Juga: UMKM dapat bantuan Rp 2,4 juta, simak pengertian dan kriterianya
Sri Mulyani menegaskan, meskipun penerimaan pajak masih loyo, pihaknya dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan tetap berhati-hati dalam mengamankan pos penerimaan negara terbanyak itu.
“Kita berhati-hati, tidak menekan dunia usaha saat ini yang sedang rapuh akibat Covid-19,” ujar Menkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News