kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan pajak rawan shortfall, begini strategi pemerintah


Senin, 21 September 2020 / 07:10 WIB
Penerimaan pajak rawan shortfall, begini strategi pemerintah


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak tahun ini terpantau belum mengindikasikan pemulihan, sejalan dengan dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian. Kondisi ini, semakin mengancam penerimaan pajak tidak bisa mencapai target akhir tahun, alias shortfall.

Padahal pemerintah sudah dua kali merevisi target penerimaan pajak 2020 degan mempertimbangkan situasi ekonomi yang terpapar pandemi. Tahun ini pemerintah menargetkan pendapatan negara dari pajak sebesar Rp 1.198,82 triliun. 

Outlook penerimaan pajak itu sebagaimana dalam Perpres 72 Tahun 2020 yang mengatur Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Beleid ini, merupakan perubahan kedua atas postur APBN 2020.

Baca Juga: Kemenkeu yakin penyerapan anggaran PEN bisa capai 100% hingga akhir tahun 2020

Adapun sampai dengan akhir Juli 2020, realisasi penerimaan pajak sejumlah Rp 601,91 triliun. Angka tersebut tumbuh negatif 14,67% year on year (yoy). Kontraksi tersebut semakin jauh dari proyeksi pemerintah yang hanya koreksi 10% terhadap realisasi tahun 2019. 

Pencapaian penerimaan pajak dalam tujuh bulan pertama di tahun ini pun setara 50,21% dari total target akhir tahun. Dus, dalam waktu lima bulan pemerintah perlu mengejar sisa penerimaan pajak senilai Rp 596,91 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, shortfall penerimaan pajak 2020 berpotensi terjadi. Hal ini seiring dengan kondisi ekonomi yang masih mengindikasikan ketidakpastian. 

“Kami berharap target penerimaan pajak bisa sesuai dengan Perpres 72/2020, yang kami sampaikan ada risiko untuk shortfall akibat pelemahan ekonomi yang lebih dalam,” kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu. 

Kendati begitu, Menkeu menyampaikan pemerintah tetap berusaha menjaga penerimaan pajak capai target dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak. Di tahun ini, pajak pertambahan nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sudah mulai diterapkan kepada enam belas perusahaan digital asing.

Baca Juga: Banyak pejabat positif Covid-19, pemerintah belum siap hadapi pandemi?

Direktur Potensi Kepatuhan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ihsan Priyawibawa menambahkan, di periode semester II-2020 rencana strategi kantor pajak masih yakni memperluas basis, meningkatkan kepatuhan, dan melaksanakan program reformasi.

Selain itu, peningkatan kepatuhan juga dilakukan dengan meningkatkan pelayanan yang berbasis IT, yang difokuskan pada penguatan digital services, serta edukasi kepada masyarakat. Namun, ihsan bilang tahun ini pemerintah juga fokus menggunakan instrumen pajak sebagai stimulus fiskal untuk meredam dampak pandemi.

“Kami fokus untuk memastikan insentif fiskal dapat dimanfaatkan secara optimal, selain itu tetap melaksanakan aktivitas pengawasan kepatuhan dengan menyesuaikan kondisi kenormalan yg baru dengan memanfaatkan data peta kepatuhan wajib pajak,” kata Ihsan kepada Kontan.co.id, Minggu (20/9).




TERBARU

[X]
×