kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,15   3,14   0.35%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan Pajak Moncer, Begini Ketentuan Tunjangan Kinerja Pegawai Ditjen Pajak


Senin, 27 Desember 2021 / 19:32 WIB
Penerimaan Pajak Moncer, Begini Ketentuan Tunjangan Kinerja Pegawai Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Petugas memberikan keterangan pada wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Pajak. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum sampai di penghujung tahun 2021, penerimaan pajak telah melebihi target. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga 26 Desember 2021, jumlah neto penerimaan pajak sebesar Rp 1.231,87 triliun, atau mencapai 100,19% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 yang sebesar Rp 1.229,6 triliun. 

Berdasarkan aturan yang berlaku, ada tunjangan kinerja (tukin) yang menanti para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tahun depan atas tercapainya target penerimaan pajak ini.

Namun, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 211 tahun 2017 diatur besaran tukin yang diterima oleh pegawai DJP. 

“Diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 30% lebih tinggi dari besaran tukin yang tercantum dalam lampiran Perpres dengan memperhatikan keuangan negara,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK tersebut, seperti dikutip senin (27/12). 

Nah, mengacu pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 37/2015, besaran tukin tertinggi untuk pejabat eselon I dengan peringkat jabatan 27, yaitu sebesar Rp 117.375.000 dan yang paling rendah di jabatan pelaksana dengan peringkat jabatan 4 sebesar Rp 5.361.800.

Kemudian, pemberian besaran tukin dilakukan paling sedikit dengan mempertimbangkan kriteria capaian kinerja organisasi, capaian kinerja pegawai, atau bisa juga mempertimbangkan karakteristik organisasi. 

Baca Juga: Belum Tutup Tahun, Penerimaan Pajak Tahun 2021 Sudah Lampaui Target

Masing-masing poin pertimbangan juga memiliki bobot tertentu dalam perhitungan tukin. 

Terperinci, pertimbangan pertama, capaian kinerja organisasi memiliki bobot sebesar 60% dari dasar pemberian tukin. Ini terdiri dari parameter kinerja penerimaan pajak dan kinerja pendukung penerimaan pajak. 

Kinerja penerimaan pajak memiliki bobot sebesar 70% dalam capaian kinerja organisasi dan terdiri dari kinerja capaian penerimaan pajak KP, Kanwil DJP, dan KPP termasuk KP2KP yang secara struktural ada di bawah KPP. 

Sedangkan kinerja pendukung penerimaan pajak memiliki bobot sebesar 30% dari capaian kinerja organisasi dan terdiri atas unsur perspektif customer, perspektif internal process, dan perspektif learning and growth. 

Pertimbangan kedua, capaian kinerja pegawai memiliki bobot sebesar 40% dari dasar pemberian tukin. Capaian kinerja pegawai ini merupakan hasil penilaian kinerja yang dilakukan dengan ketentuan penilaian prestasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. 

Hasil capaian kinerja pegawai ditentukan melalui nilai kinejr apegawai, nilai prestasi kerja pegawai, dan kontribusi pegawai. 

Baca Juga: Ekonomi Pulih Tapi Masih di Bawah Sebelum Krisis

Ketiga, karakteristik organisasi. Ini merupakan penggolongan unit organisasi DJP dengan mempertimbangkan beban kerja, risiko kerja, demografi letak unit kerja, dan karakteristik sosial ekonomi setempat, terdiri dari parameter klasifikasi unit dan klasifikasi wilayah. 

Lebih lanjut, saat dihubungi Kontan.co.id terkait tunjangan kinerja, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyebut belum ada kabar terkait tukin. 

“Belum ada arahan terkait tukin,” tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×