kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Penerimaan pajak lesu, pemerintah waspadai perlambatan ekonomi yang makin nyata


Selasa, 24 September 2019 / 21:07 WIB
Penerimaan pajak lesu, pemerintah waspadai perlambatan ekonomi yang makin nyata
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani mengakui, aktivitas ekonomi melambat. Hal ini tecermin dari kinerja penerimaan perpajakan yang lesu.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui, aktivitas perekonomian di dalam negeri terlihat melambat. Hal ini tecermin dari kinerja penerimaan perpajakan yang sangat lesu hingga Agustus 2019.

Penerimaan perpajakan hanya tumbuh 3,2% year-on-year (yoy) per akhir Agustus 2019. Pertumbuhan itu jauh melambat dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai 18,1% yoy.

Baca Juga: Sepanjang Januari-Agustus 2019, restitusi pajak tumbuh 32%

Begitu juga dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang meski masih tumbuh dua digit 11,6% yoy, namun juga merosot dari pertumbuhan periode yang sama tahun sebelumnya yakni 24,3% yoy.

“Ini menandakan kondisi ekonomi mengalami penurunan sehingga para pembayar pajak membayar lebih rendah dibandingkan dua tahun lalu berturut-turut yaitu 2017-2018,” kata Sri Mulyani, Selasa (24/9).

Kondisi ini, lanjut Sri Mulyani, memang perlu diwaspadai oleh pemerintah. Pasalnya, menurunnya kemampuan pelaku usaha menyetor pajak menggambarkan situasi perekonomian yang kurang baik.

Baca Juga: Penerimaan perpajakan tumbuh melambat tergerus sentimen global




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×