kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sepanjang Januari-Agustus 2019, restitusi pajak tumbuh 32%


Selasa, 24 September 2019 / 20:40 WIB
Sepanjang Januari-Agustus 2019, restitusi pajak tumbuh 32%
ILUSTRASI. Wajib Pajak Antre Membayar Pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sepanjang Januari-Agustus 2019 total pengembalian pajak atau restitusi pajak tumbuh 32%. Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo, pertumbuhan restitusi pajak ini pula yang memengaruhi realisasi penerimaan pajak saat ini.

Catatan Kemenkeu, penerimaan pajak periode Januari-Agustus 2019 mencapai Rp 801,16 triliun. Jumlah ini baru 50,78% dari target penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Rp 1.577,56 triliun yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Baca Juga: Penerimaan perpajakan tumbuh melambat tergerus sentimen global

“Retitusi pajak berpengaruh ke penerimaan pasti karena cash outflow. Namanya orang klaim dikasih restitusi maka akan dikurangi,” kata Suryo seusai pemeparan APBN KiTa peridoe Agustus 2019 di kantor Direktorat Jendral Pajak (DJP), Selasa (24/9).

Suryo menambahkan, pemerintah melakukan percepatan restitusi pajak belakangan ini. Teranyar pemerintah mengubah peraturan tentang percepatan restitusi bagi pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan.

Baca Juga: Penerimaan negara makin tertekan, defisit APBN melebar jadi 1,24% dari PDB di Agustus

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Peraturan menteri Keuangan ini mulai berlaku pada 19 Agustus 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×