kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Penerimaan Pajak Karyawan Masih Tumbuh di Tengah Badai PHK, Ini Penjelasan Kemenkeu


Selasa, 13 Agustus 2024 / 14:28 WIB
Penerimaan Pajak Karyawan Masih Tumbuh di Tengah Badai PHK, Ini Penjelasan Kemenkeu
ILUSTRASI. Karyawan makan siang pada hari pertama masuk kerja usai libur panjang lebaran di pujasera Mal Ambasador Jakarta, Selasa (16/4/2024). Momentum Ramadan dan Lebaran dinilai bisa mendongkrak penerimaan pajak dari pajak pertambahan penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/16/04/2024


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa kinerja penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 alias pajak karyawan masih tumbuh positif hingga Juli 2024 di tengah isu badai pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi penerimaan PPh 21 telah mencapai Rp 157,82 triliun. Jenis pajak ini menjadi kontributor terbesar terhadap total penerimaan pajak, yakni sebesar 15,1%.

Realisasi PPh 21 ini mengalami pertumbuhan neto sebesar 26,6% dan secara bruto tumbuh 26,5%. 

Baca Juga: Pengamat: Insentif PPh 21 DTP untuk Karyawan Bukan Solusi untuk Dongkrak Daya Beli

Hal tersebut sejalan dengan aktivitas ekonomi yang baik, utilisasi dan upah tenaga kerja yang juga mengalami kenaikan sehingga mendorong pertumbuhan PPh 21.

"Jadi PPh 21 itu payroll tax kalau di Amerika Serikat. Di sini adalah kalau setiap kali kita mendapatkan penerimaan gaji itu ada potongan pajaknya PPh 21. Ini berarti bagus," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (13/8).

Seperti yang diketahui, PHK masih terus mengguncang sejumlah industri di tanah air. Misalnya saja industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, serta makanan dan minuman. Di luar sektor padat karya, PHK juga menghampiri industri e-commerce, teknologi, media hingga startup.

Baca Juga: PPN 12% Tergantung Pemerintahan Baru

Sejak awal 2024, sekitar 13.800 pekerja menjadi korban PHK di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Tidak lama, publik juga dikagetkan dengan keputusan PT Sepatu Bata Tbk yang menutup pabrik di Purwakarta, Jawa Barat yang berujung PHK terhadap 200 pekerja.

Gelombang PHK juga tergambar dari laporan klaim pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Pada periode Januari hingga April 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 892.000 klaim JHT dengan nominal Rp 13,55 triliun. Dua alasan pengajuan klaim JHT terbanyak adalah peserta mengundurkan diri dari pekerjaan dan mengalami PHK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×