kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.714.000   12.000   0,71%
  • USD/IDR 16.430   54,00   0,33%
  • IDX 6.647   -17,63   -0,26%
  • KOMPAS100 942   -8,98   -0,94%
  • LQ45 738   -9,69   -1,30%
  • ISSI 209   1,77   0,85%
  • IDX30 384   -5,57   -1,43%
  • IDXHIDIV20 461   -6,31   -1,35%
  • IDX80 107   -1,15   -1,06%
  • IDXV30 110   -0,84   -0,76%
  • IDXQ30 126   -1,79   -1,40%

Penerimaan Pajak Hingga Februari 2025 Tertekan, Ini Pemicunya


Kamis, 13 Maret 2025 / 15:34 WIB
Penerimaan Pajak Hingga Februari 2025 Tertekan, Ini Pemicunya
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memberikan keterangan pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024). Kemenkeu mengakui pemberlakuan tarif efektif rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 turut menekan penerimaan pajak hingga Februari 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui bahwa pemberlakuan tarif efektif rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 turut menekan penerimaan pajak hingga Februari 2025.

Pasalnya sejak diterapkan pada Januari 2024, skema TER PPh 21 telah mengakibatkan lebih bayar sebesar Rp 16,5 triliun pada tahun 2024.

Kemudian, lebih bayar tersebut diklaim kembali pada Januari dan Februari 2025 sehingga mempengaruhi penerimaan pada periode tersebut.

Baca Juga: Setoran Pajak hingga Februari 2025 hanya Rp 298,87 Triliun, Ini Penyebabnya

"Kalau Anda lihat di bulan Januari-Februari ini seolah-olah menurun. Tapi sebetulnya itu adalah efek dari kebijakan TER atas PPh 21," ujar Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (13/3).

Dalam paparannya, realisasi penerimaan PPh 21 pada periode Januari-Februari 2025 mencapai Rp 26,3 triliun.

Realisasi ini mengalami penurunan hingga 39,5% jika dibandingkan dengan periode Januari-Februari 2024 yang mencapai Rp 43,5 triliun.

Namun, Anggito mengatakan, apabila dampak klaim lebih bayar diperhitungkan atau dinormalisasi, rata-rata PPh 21 Desember 2024 hingga Februari 2025 masih lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sebagai informasi, skema TER ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. 

Baca Juga: Penerimaan Pajak Karyawan PPh 21 Hingga Februari 2025 Merosot 39%

Lewat beleid tersebut, besaran PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai tetap dalam satu masa pajak.

Penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan tidak dapat dipisahkan dalam perhitungan pajak, sehingga kedua jenis penghasilan tersebut dijumlahkan dan dikenai pemotongan sebesar tarif efektif rata-rata (TER).

Artinya, jika pegawai tetap menerima penghasilan tidak teratur seperti THR dan bonus dalam suatu masa pajak,  maka penghasilan tersebut digabungkan ke dalam penghasilan bruto.

Untuk menentukan PPh Pasal 21 terutang, penghasilan bruto kemudian dikalikan dengan TER bulanan sesuai status PTKP dari pegawai tetap yang menerima penghasilan. 

Baca Juga: Setoran PPh Badan Melambat hingga Februari 2025

Misalnya, seorang pegawai tetap bernama Tuan X (TK/0) menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja senilai Rp 8 juta sebulan pada masa pajak Februari 2025. Atas penghasilan bruto tersebut, maka Tuan X dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 1,5%.

Kemudian, pada masa pajak Maret 2025, Tuan X menerima THR satu kali gaji sehingga penghasilan bruto yang diterima Tuan X menjadi Rp 16 juta. Oleh karena itu terdapat perubahan tarif, di mana tarif efektif bulanan kategori A atas penghasilan bruto senilai Rp 16 juta adalah 7%.

Hanya saja, DJP Kemenkeu memastikan penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.

Baca Juga: OJK: IASC Terima 58.206 Laporan Kasus Penipuan hingga Februari 2025

Hal ini dikarenakan tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari hingga November. 

Nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.

Selanjutnya: Prabowo Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung Masuk Rekening Masing-Masing Guru

Menarik Dibaca: Promo McD Paket Hemat Cheeseburger Mulai Rp 25.000-an, Terbatas 14 Maret Saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×