kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Penerimaan Pajak dan PNBP Lebih Besar


Selasa, 16 September 2008 / 22:16 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Test Test

JAKARTA. Rapat Panitia Anggaran (Panggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akhirnya bersepakat soal asumsi tambahan penerimaan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2009.

Total tambahan itu mencapai Rp 10 triliun lebih. Wakil Ketua Panggar DPR Suharso Monoarfa menjelaskan, tambahan itu terdiri dari asumsi penerimaan perpajakan tahun depan lebih besar Rp 5 triliun dari usulan pemerintah atau menjadi Rp 736,27 triliun. "Angka itu berasal dari pengecekan ulang atas potensi penerimaan pajak di luar minyak dan gas (migas) serta dari kepabeanan," ucap Suharso, Selasa (16/9).

Namun untuk tambahan yang berasal dari penerimaan sektor migas, yakni PPh migas dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas, besarnya diperkirakan lebih dari Rp 5 triliun. "Detail jumlahnya saya lupa, tapi jumlahnya lebih besar Rp 5 triliun dari usulan pemerintah mengenai penerimaan dari sektor migas," kata Suharso.

Suharso menambahkan, asumsi penerimaan migas itu menggunakan asumsi harga minyak US$ 100 per barel. Karena itu, bisa saja penerimaan negara dapat membengkak bila harga minyak mentah dunia kembali naik. "Dari sisi penerimaan, kita mengalami surplus sekalipun sudah dikurangi pengalokasian dana untuk subsidi. Namun pemerintah tetap harus mempersiapkan langkah antisipasi karena penerimaan dari migas harus dikurangi untuk dana bagi hasil (DBH)," jelas dia.

Pada RAPBN 2009, pemerintah mengusulkan penerimaan pajak Rp 726,27 triliun. Penerimaan ini terbagi menjadi dua yaitu penerimaan pajak dalam negeri termasuk target pajak penghasilan (PPh) migas dan pajak perdagangan internasional. Penerimaan sebesar itu, rinciannya berasal dari target penerimaan pajak dalam negeri sebesar Rp 697,78 triliun dan target pajak perdagangan internasional yang berbentuk bea keluar dan bea masuk sebesar Rp 28,49 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×