kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Penerimaan Pajak dan PNBP Lebih Besar


Selasa, 16 September 2008 / 22:16 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Test Test

JAKARTA. Rapat Panitia Anggaran (Panggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akhirnya bersepakat soal asumsi tambahan penerimaan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2009.

Total tambahan itu mencapai Rp 10 triliun lebih. Wakil Ketua Panggar DPR Suharso Monoarfa menjelaskan, tambahan itu terdiri dari asumsi penerimaan perpajakan tahun depan lebih besar Rp 5 triliun dari usulan pemerintah atau menjadi Rp 736,27 triliun. "Angka itu berasal dari pengecekan ulang atas potensi penerimaan pajak di luar minyak dan gas (migas) serta dari kepabeanan," ucap Suharso, Selasa (16/9).

Namun untuk tambahan yang berasal dari penerimaan sektor migas, yakni PPh migas dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas, besarnya diperkirakan lebih dari Rp 5 triliun. "Detail jumlahnya saya lupa, tapi jumlahnya lebih besar Rp 5 triliun dari usulan pemerintah mengenai penerimaan dari sektor migas," kata Suharso.

Suharso menambahkan, asumsi penerimaan migas itu menggunakan asumsi harga minyak US$ 100 per barel. Karena itu, bisa saja penerimaan negara dapat membengkak bila harga minyak mentah dunia kembali naik. "Dari sisi penerimaan, kita mengalami surplus sekalipun sudah dikurangi pengalokasian dana untuk subsidi. Namun pemerintah tetap harus mempersiapkan langkah antisipasi karena penerimaan dari migas harus dikurangi untuk dana bagi hasil (DBH)," jelas dia.

Pada RAPBN 2009, pemerintah mengusulkan penerimaan pajak Rp 726,27 triliun. Penerimaan ini terbagi menjadi dua yaitu penerimaan pajak dalam negeri termasuk target pajak penghasilan (PPh) migas dan pajak perdagangan internasional. Penerimaan sebesar itu, rinciannya berasal dari target penerimaan pajak dalam negeri sebesar Rp 697,78 triliun dan target pajak perdagangan internasional yang berbentuk bea keluar dan bea masuk sebesar Rp 28,49 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×