kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dana Ganti Rugi Tanah di Tiga Desa Sudah Masuk RAPBN 2009


Jumat, 12 September 2008 / 21:27 WIB
Dana Ganti Rugi Tanah di Tiga Desa Sudah Masuk RAPBN 2009


Reporter: Rella Shaliha,Yohan Rubiyantoro | Editor: Test Test

JAKARTA. Korban lumpur Lapindo di Desa Besuki, Pejarakan, dan Kedungcangkring  tak perlu resah. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009 sebesar Rp 1,194 triliun untuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), sudah termasuk dana untuk ganti rugi tiga desa tambahan di dalam Perpres No 48 tahun 2008.

Sekretaris Jenderal BPLS Adi Sarwoko mengatakan keputusan ini adalah hasil rapat dengar pendapat antara pemerintah dan Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2LS) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Pemerintah akan memberi dua macam bantuan," kata Adi, Kamis (11/9).

Kedua bantuan itu adalah, pertama, bantuan sosial sebesar Rp 656 miliar yang meliputi biaya pindah rumah Rp 500.000 per kepala keluarga, biaya kontrak rumah Rp 2.500.000 per tahun, dan jaminan hidup Rp 300.000 per jiwa/bulan. Adi mengatakan bantuan sosial ini berjangka waktu enam bulan. "Mudah-mudahan bulan ini cair, " kata Adi.

Kedua, bantuan ganti rugi tanah yang akan berlangsung sehabis Lebaran ini. Besaran ganti rugi tanah sawah Rp 120.000 per meter persegi (m2), dan tanah pekarangan Rp 1 juta per m2.

Pada APBN 2008, BPLS mendapat anggaran Rp 1,1 triliun. Mereka sudah mengeluarkan dana ganti rugi sebesar 20% anggaran itu, termasuk ganti rugi untuk tiga desa tersebut. Sisa 80% pembayaran ganti rugi akan dilakukan tahun depan. "Menunggu Lapindo menyelesaikan kewajiban yang menjadi tanggungannya," kata Adi.

Ini yang membuat Adi tidak bisa memastikan waktu pembayaran ganti rugi pemerintah. "Hitungannya, sih, per 1 Januari, tapi kami baru bisa membayar setelah Lapindo menyelesaikan kewajiban mereka," kata Adi.

Juru bicara PT Lapindo Brantas Imam Agustino mengklaim telah menyelesaikan kewajiban membayar ganti rugi hingga 20%. Imam mengaku telah memproses 12.061 berkas dengan nilai Rp 650 miliar. Penyelesaian pembayaran ganti rugi hingga Agustus sudah mencapai 35% dari kekurangan yang 80%, "Sisanya tahun depan," kata Imam.

Lapindo Brantas telah mengeluarkan dana Rp 4,4 triliun untuk penanggulangan semburan lumpur dari 29 Mei 2006 hingga 4 September 2008. Perinciannya, dana penanganan sosial Rp 348 miliar, upaya menutup semburan lumpur Rp 873 miliar, dan sise lebihnya untuk upaya penanganan di permukaan serta realisasi jual-beli tanah.

Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla bilang pemerintah terus berupaya menyelesaikan persoalan yang menimpa korban lumpur Lapindo. “Menyerah itu dalam menghentikan lumpur, tapi tidak untuk mengurus masyarakat di sana,” kata Kalla.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×