kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Rp 201,73 Triliun pada Oktober 2024


Selasa, 15 Oktober 2024 / 10:16 WIB
Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Rp 201,73 Triliun pada Oktober 2024
ILUSTRASI. Kemenkeu mencatat penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) hingga 13 Oktober 2024 telah mencapai Rp 201,73 triliun


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) hingga 13 Oktober 2024 telah mencapai Rp 201,73 triliun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan penerimaan PDRD hingga 13 Oktober 2024 tersebut telah mencapai 64,56% dari target. Data realisasi PDRD tersebut merupakan data dari Pemerintah Daerah yang telah disampaikan kepada DJPK secara berkala. 

"Sementara Local Taxing Ratio tahun 2023 tercapai sebesar 1,32% dengan realisasi penerimaan PDRD secara nasional sebesar Rp 253 triliun," jelas Luky kepada Kontan, Selasa (15/10).

Baca Juga: Membidik Tambahan Pajak dari Daerah

Luky menjelaskan ada beberapa hal yang masih menjadi tantangan dalam meningkatkan local taxing power. Di antaranya  lemahnya perencanaan pendapatan daerah, kurangnya  kualitas pengelola pendapatan daerah seperti pemeriksa pajak, penilai pajak, juru sita  dan perlunya pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital. 

Pemerintah telah melakukan upaya untuk mendorong peningkatan pajak daerah melalui bauran kebijakan dalam UU HKPD dan PP KUPDRD yang dapat dioptimalkan oleh pemerintah daerah seperti kebijakan opsen pajak, assessment ratio, simplifikasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu/PBJT.

Baca Juga: Jalankan Program, Prabowo Akan Pertimbangkan Ubah Defisit APBN 2025

Pemerintah pusat juga terus mendorong pemerintah daerah untuk penetapan regulasi,  perbaikan perencanaan dan peningkatan kompetensi pengelolaan perpajakan daerah. 

Selain itu, Luky menambahkan pemda juga didorong untuk terus berkoordinasi dan sinergi antar level pemerintah. 

"Diharapkan dengan berbagai upaya tersebut dapat berdampak pada penguatan dan peningkatan local taxing," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×