Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) merupakan salah satu tahapan pengadan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.
Menurut jadwal sebagaimana tertuang dalam Surat MenPAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dimulai 28 Agustus-15 September 2025.
Pengisian DRH ini dilakukan untuk pengusulan Nomor Induk PPPK 2025 yang dilaksanakan mulai 28 Agustus-20 September 2025.
Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aaparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara Paruh Waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Jabatan PPPK Paruh Waktu yang dapat diusulkan yaitu Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis lainnya (Pengelola Umum Operasioanl, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional).
Baca Juga: Hanya Sampai 15 September, Ini Panduan Pengisian DRH PPPK di SSCASN BKN
Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Melansir laman berita.depok.go.id, untuk mengisi DRH tersebut peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen dalam format dan ukuran tertentu.
Peserta harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Pas foto terbaru berlatar merah
- KTP
- KK
- Ijazah terakhir
- transkrip nilai
- SKCK
- Surat keterangan sehat dari faskes pemerintah
- NPWP
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana
- Cara pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 di SSCASN
Kemudian, peserta juga perlu mengakses portal SSCASN untuk mengunggah dokumen yang telah disiapkan.
Baca Juga: PPPK 2024: Gaji, Tunjangan, dan Cara Cek Status NI