kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Masa holding period berakhir, dana repatriasi tax amnesty masih bertahan di Indonesia


Sabtu, 04 Januari 2020 / 08:00 WIB
Masa holding period berakhir, dana repatriasi tax amnesty masih bertahan di Indonesia


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Holding period dana repatriasi dari pemutihan pajak atau tax amnesty periode pertama dan kedua telah berakhir pada 31 Desember 2019. Sehingga, Wajib Pajak (WP) terkait memiliki hak untuk tetap menaruh dana ke aset investasi dalam negeri atau kembali ke luar negeri.

Adapun skema soal holding period diatur dalam PMK No.141/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.16/2016 tentang Pengampunan Pajak. Beleid tersebut menyebutkan bahwa waktu tiga tahun dihitung sejak wajib pajak menempatkan harta tambahannya di cabang bank persepsi yang berada di luar negeri dimaksud.

Baca Juga: Perbankan minta aturan penjualan wealth management offshore diperlonggar

Artinya dengan maksimal waktu pengalihan untuk WP yang memanfaatkan periode 1 atau 2 adalah 31 Desember 2016, maka untuk periode 1 dan 2 holding period maksimal berakhir pada 31 Desember 2019.

Informasi saja, Kemenkeu menunjuk 18 bank persepsi sebagai lahan penampung dana repatriasi. Dus, wajib pajak peserta tax amnesty tersebut menginvestasikan dananya ke berbagai instrument investasi salah satunya instrument surat berharga atau obligasi.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi repatriasi pada periode tax amnesty jilid pertama dan kedua masing-masing sebesar Rp 130 triliun dan Rp 10,5 triliun. Bila dikalkulasikan angka tersebut senilai Rp 140,5 triliun, jumlah ini setara 95,7% dari total nilai repatriasi yang mencapai Rp 146,7 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya belum menghitung berapa dana repatriasi yang masih hinggap di dalam negeri sampai akhir holding period tahun lalu.

Otoritas pajak mencatat, dana repatriasi holding periode pertama yang jatuh pada 31 Agustus 2019 masih mencatatkan jumlah yang sama dari total dana repatriasi.

Baca Juga: Defisit Transaksi Berjalan Menyempit di Kuartal Ketiga

“Sampai akhir tahun ini belum kami hitung, kalau selesai holding period-nya, sudah tidak ada kewajiban diinvestasikan di dalam negeri," kata Yoga kepada Kontan.co.id, Selasa (31/12).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×