kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan cukai rokok capai Rp 88,5 triliun di semester I 2021, naik 21%


Jumat, 23 Juli 2021 / 14:49 WIB
Penerimaan cukai rokok capai Rp 88,5 triliun di semester I 2021, naik 21%
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, penerimaan cukai hasil tembakau atau cukai rokok capai Rp 88,5 triliun di mensemester I 2021.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan cukai hingga semester I 2021 mencapai Rp 91,3 triliun. Dari penerimaan cukai tersebut, realisasi penerimaan dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mencapai Rp 88,5 triliun, tumbuh 21% dibanding periode sama tahun 2020.

“Peningkatan di tahun 2021 tersebut utamanya dikarenakan oleh kenaikan tarif cukai dan sedikit kenaikan produksi sampai dengan bulan Juni, serta langkah tegahan rokok illegal,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani kepada Kontan.co.id, Jumat (23/6).

Menurut Askolani, penerimaan CHT per bulannya terus berfulkuatif. Namun tetap tergantung pada pola pesanan pita cukai oleh pengusaha.

Baca Juga: Kendalikan konsumsi, simplifikasi tarif CHT tekan variasi harga rokok

Askolani mengatakan, penerimaan cukai hasil tembakau sampai akhir tahun 2021 diperkirakan sesuai target yakni mencapai Rp 173 triliun.

“Sedangkan untuk penerimaan CHT di 2022 mendatang masih akan masih direview sampai dengan  penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022,” ujarnya.

Selanjutnya: Volume penjualan HM Sampoerna pulih, begini rekomendasi saham HMSP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×