Reporter: Herlina KD | Editor: Test Test
JAKARTA. Pekan ini Kementerian Keuangan akan segera mengeluarkan beleid bea keluar ekspor mineral. Pemerintah berharap, pemberlakuan kebijakan ini bisa memacu industri pengolahan mineral di dalam negeri.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo bilang, Kementerian Keuangan telah menerima surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetang usulan tarif bea keluar mineral dengan besaran rata-rata 20%. "Kami optimis dalam waktu dekat bisa diselesaikan. Bea keluar ini diberlakukan untuk 14 komoditi khususnya mineral yang raw ore (biji mentah)," ujarnya, Selasa (8/5).
Menurutnya, total nilai ekspor dari 14 komoditas mineral ini mencapai US$ 8 miliar-US$ 10 miliar per tahun. "Kalau (dikenakan bea keluar) rata-rata 20%, maka penerimaan negara akan bertambah 20% dari US$ 8 miliar-US$ 10 miliar," jelas Agus.
Dengan perhitungan ini, artinya potensi penerimaan negara tambahan dari bea keluar ekspor mineral sekitar US$ 1,6 miliar-US$ 2 miliar per tahun. Dengan asumsi nilai tukar rupiah Rp 9.000 per dolar, maka potensi penerimaan negara tambahan sekitar Rp 14,4 triliun-Rp 18 triliun.
Catatan saja, dalam APBNP 2012 target penerimaan bea keluar sebesar Rp 23,3 triliun. Dengan tambahan potensi penerimaan bea keluar dari sektor mineral, maka penerimaan bea keluar bisa mencapai Rp 41,3 triliun.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro menjelaskan, besaran BK ekspor mineral ini akhirnya ditetapkan rata-rata 20% untuk 14 bahan mineral mentah ini. Padahal semula, pemerintah akan memberlakukan besaran yang tidak sama antara satu komoditas dengan komoditas lain, tergantung tingkat hilirisasinya.
Pertimbangan pemerintah, imbuh Bambang, adalah bahan tambang mentah (ore) ini sulit dibedakan secara teknis satu dengan yang lain karena masih dalam bentuk tanah. "Daripada (barang tambang ini) menunggu terlalu lama dan menimbulkan komplikasi di pelabuhan, terutama (mengganggu) ekspor, ya kami samakan saja tarifnya," terang Bambang.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan 14 jenis mineral yang akan dikenakan bea keluar ekspor. Ke-14mineral ini adalah tembaga, emas, perak, timah, dan timbal. Kemudian, kromium, molybdenum, platinum, bauksit, biji besi, seng, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon.
Menteri ESDM Jero Wacik menuturkan, perusahaan-perusahaan tambang mineral pemegang izin usaha penambangan (IUP) atas 14 mineral tersebut masih diberi dispensasi untuk melakukan ekspor bahan tambang mentah dengan beberapa persyaratan.Pertama, perusahaan itu harus mendapat sertifikat clear and clean dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Kedua, perusahaan itu sudah melunasi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak dan pajak. Ketiga, perusahaan itu harus menyampaikan rencana pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. "82 perusahaan sudah mengajukan proposal, tinggal yang lainnya," tandas Jero.
Keempat, perusahan tersebut harus menandatangani pakta integritas atau bikin perjanjian dengan pemerintah. Isinya adalah pertama, berjanji akan menjaga lingkungan. "Sekarang saya akan lebih keras memeriksanya," ujarnya. Kelima, menyatakan tahun 2014 tidak akan mengekspor bahan mineral mentah, dan keenam akan dikenakan bea keluar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News