kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Penerbangan terganggu, Garuda bantah ada sabotase


Selasa, 30 November 2010 / 16:47 WIB
Penerbangan terganggu, Garuda bantah ada sabotase
ILUSTRASI. Jaringan Digital untuk Layanan Perbankan


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Edy Can

JAKARTA. PT Garuda Indonesia membantah ada sabotase ataupun unsur kesengajaan saat terjadi gangguan sistem penerbangan beberapa waktu lalu. Direktur Strategis dan Teknologi Informasi Garuda Elisa Lumbantoruan mengatakan, penyebab gangguan penerbangan itu merupakan kombinasi kesalahan manusia dan masalah teknis.

Gangguan teknis itu berupa ketidaksinkronan antara sistem yang diduga disebabkan oleh virus, worm dan spam. Ini lantaran Garuda belum mempunyai sistem pedeteksi dini. Alhasil, Elisa bilang serangan tersebut membuat kerja program menjadi berat.

Karena itu, ke depannya, Elisa berjanji akan mendesain sistem yang mempunyai pencadangan penuh. Maskapai penerbangan negara itu juga akan melakukan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

Elisa menduga nilai kerugian yang harus ditanggung Garuda mencapai sekitar Rp 1,6 miliar akibat terganggunya implementasi Integrated Operation Control System (IOCS) itu. "Kerugian ini untuk seluruhnya baik hotel, akomodasi, transportasi dan penggantian tiket dua kali lipat," katanya sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Selasa (30/11).

Garuda juga tidak akan menjatuhkan sanksi bagi pihak yang terlibat dalam gangguan ini. Sebab, Elisa beralasan, teknisi yang terlibat sangat langka. "Alternatifnya, kami akan lakukan mutasi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×