kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -8.000   -0,52%
  • USD/IDR 15.791   -57,00   -0,36%
  • IDX 7.505   -68,76   -0,91%
  • KOMPAS100 1.157   -12,64   -1,08%
  • LQ45 913   -8,80   -0,96%
  • ISSI 228   -2,59   -1,12%
  • IDX30 469   -4,51   -0,95%
  • IDXHIDIV20 564   -3,86   -0,68%
  • IDX80 132   -1,34   -1,01%
  • IDXV30 139   -1,60   -1,13%
  • IDXQ30 156   -1,23   -0,78%

Penerapan KRIS Mundur Jadi 2025, Kemenkes: Masih Belum Final


Senin, 13 Februari 2023 / 16:12 WIB
Penerapan KRIS Mundur Jadi 2025, Kemenkes: Masih Belum Final
ILUSTRASI. Target penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan secara menyeluruh mundur menjadi tahun 2025. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan secara menyeluruh mundur menjadi tahun 2025 dari target sebelumnya yaitu tahun 2024.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, target tersebut masih sebatas usulan. Menurutnya keputusan terkait penerapan KRIS BPJS Kesehatan masih belum final.

"Belum, rapatnya masih akan dilanjutkan," kata Nadia kepada Kontan.co.id, Senin (13/2).

Baca Juga: Tidak Ada Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Hingga 2024

Nadia mengungkapkan penerapan KRIS ini masih dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. Meski begitu ia belum dapat memastikan kapan keputusan tersebut diumumkan.

"Ini masih dibahas, belum tahu (kapan diumumkan)," kata Nadia.

Sebelumnya, Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman mengungkapkan penerapan KRIS dengan 12 kriteria akan dilaksanakan secara bertahap.

Penahapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS) dimulai pada tahun 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit.

Baca Juga: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Akan Diubah, Ini Penjelasannya

"Dan penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Mickael dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2).

Menurutnya hal ini juga mempertimbangkan dari hasil uji coba pelaksanaan KRIS yang dilakukan terhadap 4 rumah sakit.

Keempat RS itu adalah RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena. 

"Secara umum 98% kriteria KRIS JKN telah dipenuhi oleh 4 rumah sakit uji coba," imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×