kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tidak Ada Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Hingga 2024


Sabtu, 11 Februari 2023 / 22:37 WIB
Tidak Ada Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Hingga 2024
ILUSTRASI. Pemerintah akan mengubah fasilitas kamar rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2024.


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengubah fasilitas kamar rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2024. Saat ini, baru 10 rumah sakit yang sedang tahap uji coba penerapan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) tersebut.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak ada penyesuaian iuran BPJS Kesehatan hingga 2024.

"Ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan masih sehat sampai akhir 2024, sehingga belum diperlukan adanya penyesuaian iuran (BPJS Kesehatan)," kata Muttaqien kepada Kompas.com, Jumat (10/2).

Baca Juga: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Akan Diubah, Ini Penjelasannya

Penerapan KRIS nantinya membuat kamar rawat inap bagi pasien JKN akan diubah menjadi 4 kamar tidur dalam satu ruangan. Selama ini, setiap kelas peserta BPJS Kesehatan mendapatkan ruangan dengan jumlah tempat tidur yang berbeda-beda.

Ruangan peserta kelas 3 terdapat 6 tempat tidur, ruangan peserta kelas 2 terdapat 4 tempat tidur, dan ruangan peserta kelas 1 ada 2 tempat tidur. Sementara bagi pasien kelas VIP dan VVIP tidak akan mengalami perubahan kamar rawat inap selama penerapan KRIS.

"Setelah 2024 (dibahas mengenai perubahan iuran kelas). Saat ini sedang disimulasikan KRIS-nya. Untuk lebih detail, nanti menunggu finalisasi Revisi Ketiga Perpres 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan," ujar Muttaqien.

Baca Juga: Beragam Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan yang Tidak

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Kamis (9/2), menjelaskan bahwa terdapat dua kategori ruang rawat inap yakni intensif dan non-intensif. "Kelas rawat inap standar untuk pasien-pasien JKN yang semula polanya itu di mana ada ruang intensif dan ruang non-intensif, di mana ruang intensif tadinya dibagi menjadi empat, kelas 3, kelas 2, kelas 1 dan kelas VIP atau VVIP. Masing-masing mempunyai kapasitas tempat tidur yang berbeda untuk tiap kamarnya," kata dia.

"Di dalam program KRIS nantinya akan diubah, untuk intensif tidak akan berubah polanya. Sedangkan non-intensif berubah menjadi kelas rawat inap standar dengan hanya empat tempat tidur maksimal," kata Dante.

Sedangkan untuk VIP dan VVIP tetap tidak berubah fasilitasnya. Ruang rawat inap standar ini akan dikecualikan bagi pasien bayi yang memerlukan ruang intensif serta ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus seperti kemoterapi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Tidak Ada Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan hingga 2024.
Penulis: Ade Miranti Karunia
Editor: Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×