kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.244   26,00   0,16%
  • IDX 6.890   12,40   0,18%
  • KOMPAS100 1.005   2,63   0,26%
  • LQ45 768   2,49   0,33%
  • ISSI 227   0,17   0,07%
  • IDX30 395   1,20   0,31%
  • IDXHIDIV20 457   1,18   0,26%
  • IDX80 113   0,36   0,32%
  • IDXV30 114   0,48   0,42%
  • IDXQ30 128   0,21   0,17%

Penerapan DMO Minyak Goreng, Disimpan Dimana? Siapa yang Akan Mengelola?


Jumat, 28 Januari 2022 / 20:42 WIB
Penerapan DMO Minyak Goreng, Disimpan Dimana? Siapa yang Akan Mengelola?
ILUSTRASI. Pemerintah memberlakukan kewajiban memasok ke pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) minyak goreng.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menambahkan, soal implementasi DMO dan DPO serta bagaimana kontrolnya nantinya akan dibahas bersama Menteri Perdagangan dan Komisi VI DPR pada 31 Januari mendatang.

"Kami sudah sampaikan usulan DMO, pajak ekspor dan lainnya secara resmi ke Menteri Perdagangan. Komunikasi sudah dilakukan," ujarnya.

Andre mengungkapkan dalam setahun PTPN Grup memproduksi minyak goreng hanya 600.000 ton pertahun. Angka tersebut sangat kecil dan tidak signifikan untuk memenuhi kebutuhan domestik. Oleh karenanya, ia meminta PTPN mulai membangun industri hilir turunan dari CPO.

"Hanya 600.000 ton pertahun atau 6 juta liter, ini di Simangke Sumut, hanya itu kapasitas produksi kita. Kita minta dalam raker lalu, bangun industri hilir turunan dari CPO. Mudah-mudahan mereka segera berbenah diri," kata Andre.

Baca Juga: Kata Anggota Komisi VI DPR Terkait Kebijakan DMO dan DPO Minyak Goreng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×