kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.723.000   -27.000   -0,98%
  • USD/IDR 17.784   43,00   0,24%
  • IDX 6.459   53,12   0,83%
  • KOMPAS100 840   7,00   0,84%
  • LQ45 636   3,26   0,52%
  • ISSI 228   2,69   1,20%
  • IDX30 355   1,13   0,32%
  • IDXHIDIV20 433   0,83   0,19%
  • IDX80 96   0,72   0,76%
  • IDXV30 121   0,55   0,46%
  • IDXQ30 113   0,15   0,13%

Penerapan DMO Minyak Goreng, Disimpan Dimana? Siapa yang Akan Mengelola?


Jumat, 28 Januari 2022 / 20:42 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah memberlakukan kewajiban memasok ke pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) minyak goreng.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menambahkan, soal implementasi DMO dan DPO serta bagaimana kontrolnya nantinya akan dibahas bersama Menteri Perdagangan dan Komisi VI DPR pada 31 Januari mendatang.

"Kami sudah sampaikan usulan DMO, pajak ekspor dan lainnya secara resmi ke Menteri Perdagangan. Komunikasi sudah dilakukan," ujarnya.

Andre mengungkapkan dalam setahun PTPN Grup memproduksi minyak goreng hanya 600.000 ton pertahun. Angka tersebut sangat kecil dan tidak signifikan untuk memenuhi kebutuhan domestik. Oleh karenanya, ia meminta PTPN mulai membangun industri hilir turunan dari CPO.

"Hanya 600.000 ton pertahun atau 6 juta liter, ini di Simangke Sumut, hanya itu kapasitas produksi kita. Kita minta dalam raker lalu, bangun industri hilir turunan dari CPO. Mudah-mudahan mereka segera berbenah diri," kata Andre.

Baca Juga: Kata Anggota Komisi VI DPR Terkait Kebijakan DMO dan DPO Minyak Goreng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×