kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kata Anggota Komisi VI DPR Terkait Kebijakan DMO dan DPO Minyak Goreng


Jumat, 28 Januari 2022 / 17:45 WIB
Kata Anggota Komisi VI DPR Terkait Kebijakan DMO dan DPO Minyak Goreng
ILUSTRASI. Pedagang menata minyak goreng kemasan di kiosnya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Kata Anggota Komisi VI DPR Terkait Kebijakan DMO dan DPO Minyak Goreng.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) terhadap komoditas minyak goreng.

Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menilai langkah yang ditempuh pemerintah tersebut sudah tepat.

"Alhamdulillah kemarin ditetapkan DMO minyak goreng. Dimana pemerintah menetapkan DMO minyak goreng dengan memastikan bahwa seluruh produsen minyak goreng Itu diwajibkan mempersiapkan 20% minyak gorengnya untuk dijual dalam negeri. Langkah pemerintah menerapkan DMO itu sudah tepat," jelas Andre saat Diskusi Virtual, Jumat (28/1).

Andre menilai pemerintah baru menerapkan DMO dan DPO diduga lantaran masih ingin melihat bagaimana efektivitas dari kebijakan sebelumnya.

Baca Juga: Ini Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng yang Ditetapkan Pemerintah

Diketahui sebelum menerapkan DMO dan DPO minyak goreng, pemerintah melakukan kebijakan operasional pasar dan juga penerapan satu harga minyak goreng di angka Rp 14.000 per liter.

"Menurut saya pemerintah ini masih mencoba dengan kebijakan Rp 14.000 per liter ini, apakah bisa berjalan atau tidak dengan subsidi tapi kan faktanya tidak bisa terpenuhi," jelas Andre.

Andre menceritakan, berdasarkan rapat dengar pendapat bersama beberapa asosiasi dari industri sawit dan minyak nabati lalu, ditemukan fakta bahwa Indonesia memproduksi hampir 25 juta ton produk turunan CPO. Dimana 16 juta ton merupakan minyak goreng yang diekspor ke luar negeri setiap tahunnya.

Sedangkan, kebutuhan dalam negeri Andre menyebut sekitar 5,7 juta liter dengan porsi sekitar 3 juta liter merupakan kebutuhan rumah tangga.

Baca Juga: Ini Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng yang Ditetapkan Pemerintah

Andre menyebutkan ada baiknya pemenuhan dalam negeri dapat dipenuhi dari ketersediaan untuk ekspor. Maka atas dasar temuan tersebut, sebelumnya Komisi VI disebut sudah mengusulkan adanya DMO minyak goreng agar masyarakat mendapatkan harga yang terjangkau.

"Kita mengekspor itu hampir 16 juta ton atau 16 miliar liter minyak goreng per tahun, melihat kondisi itu dan kita semua tahu bahwa kebutuhan dalam negeri itu hanya sebesar 3 jutaan ditambah dengan industri yang mungkin sekitar 5,7 juta. Kami udah usulkan setelah rapat lalu dengan asosiasi usulkan kepada pemerintah untuk melakukan yang namanya DMO minyak goreng," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×