kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penerapan DMO Minyak Goreng, Disimpan Dimana? Siapa yang Akan Mengelola?


Jumat, 28 Januari 2022 / 20:42 WIB
Penerapan DMO Minyak Goreng, Disimpan Dimana? Siapa yang Akan Mengelola?
ILUSTRASI. Pemerintah memberlakukan kewajiban memasok ke pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) minyak goreng.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan kewajiban memasok ke pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) minyak goreng. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengatakan, efektivitas pemberlakuan DMO minyak goreng dapat dilihat setelah pemberlakuan.

Namun yang perlu jadi perhatian adalah siapa pihak yang akan mengelola DMO minyak goreng yang ditetapkan sebesar 20% dari volume ekspor setiap tahunnya.

Jika dikomparasikan dengan DMO batubara, Rusli menyebut, terdapat perbedaan. DMO batubara terdapat pembeli yang jelas yakni PLN. "Kalau DMO sawit, 20% mau taruh dimana? Bagaimana mekanismenya? Dua komoditas ini beda," kata Rusli

Rusli menambahkan,  DMO minyak goreng juga berpotensi menaikkan harga CPO dunia. Ia menyebut, penerapan tersebut akan memicu kenaikan harga CPO lebih tinggi bahkan berpotensi menjadi backfire bagi Indonesia.

Baca Juga: Kebijakan DMO dan DPO Sawit Dikhawatirkan Bakal Tekan Harga TBS

Direktur Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institite (PASPI) Tungkot Sipayung mengatakan, siapa pihak yang akan mengelola DMO minyak goreng nantinya harus jelas. Sebab, ketentuan DMO 20% merupakan porsi yang cukup besar. Maka memerlukan penampungan atau pengelola yang sangat besar.

"Siapa yang mengelola itu? Mau ditaruh dimana? Itu besar loh 20% kita enggak punya kapasitas tangki. Enggak mungkin itu dibikin di tangki Pertamina kan ini minyak makanan," ujar Tungkot.

DMO minyak goreng memang merupakan kebijakan jangka panjang yang harus dilakukan pemerintah. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah persiapan dari penerapan kebijakan tersebut, seperti misalnya pengelolaan logistik.

Tungkot menyebut, pemerintah sendiri tidak memiliki tangki penampungan. Sedangkan kapasitas yang dimiliki PTPN juga tidak begitu besar. Oleh karenanya perlu dipersiapkan sarana dan logistik dari implementasi DMO nantinya.

Ia khawatir pemerintah belum siap dalam infrastruktur untuk implementasi DMO minyak goreng.

Tungkot mengusulkan, untuk meredam tingginya harga minyak goreng, pemerintah dapat mengefektifkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) dipadukan dengan menaikkan pungutan ekspor baik CPO dan produk turunannya. Ia menilai, cara ini lebih efektif dengan menghentikan ekspor CPO ataupun minyak goreng.

Selama 10 tahun ini Indonesia dinilai telah berhasil melakukan hilirisasi CPO dalam negeri, hingga ekspor Indonesia tinggal 8% hingga 10% saja. Tahun lalu, Indonesia mengekspor sekitar 37 juta ton semua jenis minyak dan porsi CPO hanya 8%.

"Untuk sementara naikkan pungutan ekspornya untuk beberapa produk minyak itu. Dan untuk melindungi konsumen ya HET itu dioperasionalkan. Yang jadi persoalan HET antara barang yang sama itu beda, ini akan menciptakan disparitas," kata Tungkot.

Baca Juga: Ini Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng yang Ditetapkan Pemerintah

Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menambahkan, soal implementasi DMO dan DPO serta bagaimana kontrolnya nantinya akan dibahas bersama Menteri Perdagangan dan Komisi VI DPR pada 31 Januari mendatang.

"Kami sudah sampaikan usulan DMO, pajak ekspor dan lainnya secara resmi ke Menteri Perdagangan. Komunikasi sudah dilakukan," ujarnya.

Andre mengungkapkan dalam setahun PTPN Grup memproduksi minyak goreng hanya 600.000 ton pertahun. Angka tersebut sangat kecil dan tidak signifikan untuk memenuhi kebutuhan domestik. Oleh karenanya, ia meminta PTPN mulai membangun industri hilir turunan dari CPO.

"Hanya 600.000 ton pertahun atau 6 juta liter, ini di Simangke Sumut, hanya itu kapasitas produksi kita. Kita minta dalam raker lalu, bangun industri hilir turunan dari CPO. Mudah-mudahan mereka segera berbenah diri," kata Andre.

Baca Juga: Kata Anggota Komisi VI DPR Terkait Kebijakan DMO dan DPO Minyak Goreng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×