kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Penerapan cukai plastik dinilai bisa ganggu pendapatan industri


Kamis, 13 Februari 2020 / 11:47 WIB
Penerapan cukai plastik dinilai bisa ganggu pendapatan industri
ILUSTRASI. Pedagang produk plastik menata barang dagangannya di pasar Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/7).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Keinginan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenakan cukai terhadap kantong plastik karena dinilai merusak lingkungan ditentang.

Bahkan penerapan kebijakan cukai plasti bisa menekan profitabilitas industri.

Baca Juga: Tak berubah, cukai kantong plastik ditetapkan Rp 200 per lembar

Sekertaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Buduono menilai, rencana penerapan cukai kantong plastik bukanlah cara yang tepat untuk perbaikan lingkungan. Menurutnya, konsumen pasti akan membeli kantong plastik, sebab belum ada substitusi barang yang dapat menggantikannya.

Menurut Fajar aturan Bea Cukai ini semakin kontradiktif, sebab beberapa daerah sudah melarang penggunaan kantong plastik.

“Harus disinkronkan dulu dengan Pemda, arahnya mau dilarang atau bagaimana. Lantas apa yang dikenai cukai? Kalau dilarang nanti penerimaan cukainya dari mana,” kata Fajar kepada Kontan.co.id, Rabu (12/2).

Baca Juga: Apa kabar rencana cukai emisi karbon dan minuman berpemanis? Ini kata Bea Cukai

Inaplas juga mengkritisi bahwa pengenaan cukai kantong plastik akan menurunkan profitabilitas industri. Dus, Dia bilang ini akan menggerus penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PNN) dari perusahaan kantong plastik.

Kebijakan cukai lebih baik dikenakan kepada produk impor bahan baku kantong plastik atau produk plastik. Cara ini diyakini dapat dengan mudah menggenjot penerimaan cukai tanpa menggaggu perekonomian industri kantong plastik.

“Perdagangannya jelas, ada di pelabuhan masuknya itu barang. Impor mereka cukup besar, yang bahan baku mencapai sekitar 2 juta ton per tahun, sementara yang barang cadi mencapai 1 juta ton per tahun,” kata dia.

Baca Juga: Pemerintah tetapkan cukai kantong plastik Rp 200 per lembar

Adapun rencana yang dicanangkan oleh pemerintah ini, akan mengenakan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp 200 per lembar.

Otoritas menganggap pungutan cukai akan lebih terarah dalam penggunaannya ketimbang tarif konsumen yang saat ini diberlakukan toko ritel dengan tarif yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×