Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Kebijakan cukai lebih baik dikenakan kepada produk impor bahan baku kantong plastik atau produk plastik. Cara ini diyakini dapat dengan mudah menggenjot penerimaan cukai tanpa menggaggu perekonomian industri kantong plastik.
“Perdagangannya jelas, ada di pelabuhan masuknya itu barang. Impor mereka cukup besar, yang bahan baku mencapai sekitar 2 juta ton per tahun, sementara yang barang cadi mencapai 1 juta ton per tahun,” kata dia.
Baca Juga: Pemerintah tetapkan cukai kantong plastik Rp 200 per lembar
Adapun rencana yang dicanangkan oleh pemerintah ini, akan mengenakan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp 200 per lembar.
Otoritas menganggap pungutan cukai akan lebih terarah dalam penggunaannya ketimbang tarif konsumen yang saat ini diberlakukan toko ritel dengan tarif yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News