Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke negara-negara terdampak virus corona diperketat. Pengetatan itu dilakukan untuk mencegah PMI terkena virus corona.
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Eva Trisiana menyebutkan pihaknya telah memberikan instruksi terkait kebijakan tersebut. "Kita sudah keluarkan surat edaran untuk dilakukan pengetatan," kata Eva kepada Kontan, Kamis (6/2).
Baca Juga: Jurus Kemenhub siasati penurunan turis asal China
Menteri Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), atase ketenagakerjaan dan pihak terkait lainnya untuk memantau kondisi PMI di negara-negara terdampak. "Kami telah dan akan terus berkoordinasi melakukan tindakan-tindakan preventif," ujar dia.
Eva menyatakan, pemerintah juga telah memberikan bantuan seperti masker dalam pencegahan tersebut. Ia juga mendorong semua pihak terkait seperti perusahaan plat merah untuk membantu kebutuhan PMI dalam pencegahan tersebut.
Baca Juga: Brexit Bikin Inggris Kian Kekurangan Tenaga Kerja dan Menyusahkan Orangtua
Sementara itu, terkait moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah, Eva bilang sampai saat ini masih dilakukan. Moratorium penempatan PMI di sektor domestik pada penggunaan perseorangan masih dilakukan hingga saat ini.