kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Penembakan di Papua, polisi tahan tiga orang


Senin, 11 Juni 2012 / 10:34 WIB
ILUSTRASI. Moonton himbau player Mobile Legends agar terhindar dari penipuan, ini penjelasannya


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kepolisian Daerah Papua telah menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penembakan akhir-akhir ini. Hingga saat ini, polisi masih mencari pelaku utama kasus penembakan tersebut.

Hasil kunjungan kerja Komisi I DPR menemukan, aksi penembakan yang terjadi di Papua dilakukan oleh jaringan kelompok sipil bersenjata. "Targetnya menciptakan keresahan dan ketakutan massa," kata Ketua Komisi I DPR Mahfud Siddiq, Senin (11/6).

Menurutnya, aksi kekerasan dengan menggunakan pola acak atau random ini juga untuk memancing reaksi tindakan yang represif dari kalangan aparat kepolisian dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). "Informasi itu kami terima berdasarkan keterangan dari Pangdam dan Wakapolda," katanya.

Asal tahu saja, Komisi I DPR mengaku berdialog dengan berbagai elemen seperti Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Papua, Kepolisian, TNI, LSM, Komisi Nasional HAM, pihak gereja, akademisi dan aktivis perempuan dalam kunjungan kerja yang berlangsung dua hari sejak Jumat (8/6) hingga Sabtu (9/6) lalu.

Karena itu, Komisi I DPR meminta adanya penegakan hukum yang dilakukan dengan tegas dan cermat. "Karena kerawanan situasi bisa memicu aksi-aksi balasan," tegasnya. Komisi I DPR juga mendesak pasukan non organik ditarik dari Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×