kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Pendukung Prabowo-Hatta bakal penuhi gedung MK


Jumat, 01 Agustus 2014 / 13:13 WIB
Pendukung Prabowo-Hatta bakal penuhi gedung MK
ILUSTRASI. Air jeruk nipis madu bermanfaat meredakan sakit tenggorokan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Tim pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan kembali dikerahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden pada Rabu (6/7). Kehadiran pendukung Prabowo-Hatta ini dimaksudkan untuk mengawal jalannya proses persidangan di MK.

"Kami imbau ke pendukung Prabowo-Hatta untuk mengawal bersama-sama karena sidang akan dimulai tanggal 6 Agustus. Kami beraharap agar seluruh relawan Prabowo-Hatta untuk menghadiri sidang MK dan kawal kasus ini," kata anggota Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta, Andre Rosiade, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (1/8).

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), total perolehan suara Prabowo-Hatta mencapai 62.576.444 suara (46,85%). Adapun pasangan Jokowi-Jusuf Kalla meraih suara 70.997.855 (53,15%). Tim Prabowo-Hatta memutuskan menarik diri dari proses pemilu sebelum KPU menetapkan hasil rekapitulasi final pada 22 Juli.

Prabowo menuding keputusan KPU cacat lantaran tidak menggubris rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pada Jumat (25/7/2014), tim hukum Prabowo-Hatta melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka awalnya mengklaim ada 21 juta suara bermasalah yang tersebar di 52.000 tempat pemungutan suara (TPS). Namun, Andre kemudian mengklaim suara bermasalah meningkat menjadi 50 juta suara yang tersebar di 210.000 TPS.

Terkait gugatan itu, MK akan menggelar sidang perdana pada 6 Agustus. MK selanjutnya akan memutuskan perkara perselisihan suara itu maksimal pada 22 Agustus 2014. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×