kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Kubu Prabowo-Hatta batal laporkan KPU ke DKPP


Jumat, 01 Agustus 2014 / 12:51 WIB
Kubu Prabowo-Hatta batal laporkan KPU ke DKPP
ILUSTRASI. 5 Kesalahan Pakai Eye Cream yang Sering Terjadi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Tim advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendatangi Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pembukaan kotak suara. Meski demikian, mereka gagal menemui komisioner ataupun staf pegawai DKPP.

"Pada hari Senin (4/8), kami akan datang kembali untuk membuat laporan," ujar ketua tim advokasi Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto, di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (1/8) siang.

Dalam kesempatan tersebut, Didi hadir bersama anggota tim adovkasi lainnya, Sahroni. Tim kampanye daerah Prabowo-Hatta yang juga Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik, juga hadir sebagai saksi pembukaan kotak suara di Jakarta.

Didi datang ke Kantor DKPP dengan menggunakan mobil Toyota Rush putih sekitar pukul 11.00 atau 5 menit setelah kedatangan Sahroni. Dia kemudian menghampiri petugas keamanan yang sedang berjaga dan meminta untuk bertemu dengan komisioner atau staf pegawai DKPP.

"Semua staf di atas (lantai 5 kantor DKPP) enggak ada, Pak. Masih pada libur," ujar salah satu petugas keamanan.

Politikus Partai Amanat Nasional itu pun memutuskan untuk membuat laporan pada hari kerja pada Senin pekan depan. Dia beralasan, laporan dugaan pelanggaran KPU ke DKPP tidak seperti Badan Pengawas Pemilu, yang memiliki batas waktu.

"Kalau laporan DKPP tidak terbentur batas waktu, beda dengan Bawaslu yang harus dilaporkan maksimal 3 hari. Kalau kami melapor pada hari Senin, maka akan terlambat dan kami tidak punya legal standing," kata dia.

Laporan itu dibuat atas dasar adanya surat edaran dari KPU pusat ke KPU daerah untuk membuka kotak suara. Menurut tim hukum Prabowo-Hatta, pembukaan kotak suara itu melanggar aturan karena masalah pemilu presiden masih belum selesai. Tim hukum masih menunggu sidang gugatan perkara pemilu di MK. (Rahmat Fiansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×