kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pendekatan Baru Transfer Pricing Berlaku 2025, Ini Tantangannya


Sabtu, 27 Juli 2024 / 23:00 WIB
Pendekatan Baru Transfer Pricing Berlaku 2025, Ini Tantangannya
ILUSTRASI. Diskusi pajak: Partner RSM Indonesia Sundfitris LM Sitompul (Kiri), Managing Partner RSM Indonesia Nick Graham (Tengah) dan Kepala Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi Direktorat Jenderal Pajak Teguh Rulianto (Kanan) saat diskusi mengenai peraturan pajak terbaru atas Natura dan Kenikmatan (PMK 66 Tahun 2023) di Jakarta, Kamis (20/07/2023).


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) telah merilis aturan baru transfer pricing atau penentuan harga transfer. Aturan itu berupa panduan tentang amount B dari pilar satu atau diberi nama Simplified and Streamlined Approach (SSA). 

SSA bertujuan untuk menyederhanakan proses transfer pricing dengan mengurangi kompleksitas dan meningkatkan kepastian pajak bagi perusahaan multinasional. Pendekatan baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
  
Partner Tax RSM Indonesia, Salil Goyal, menilai penerapan SSA tersebut perlu disikapi secara hati-hati. Menurutnya, ada beberapa tantangan utama dalam penerapan SSA. “Pertama, terkait karakteristik. Perlu ada pemahaman bersama tentang fakta dan kriteria kualifikasi.” kata Salil salil keterangannya, Sabtu (27/7).

Kedua, terkait pengembalian penjualan. Salil bilang, perlu diperhatikan bagaimana perbedaan ekspektasi otoritas pajak terhadap wilayah prinsipal.

Ketiga, mengenai penyelesaian sengketa dimana SSA dapat menukar sengketa benchmarking dengan sengketa karakterisasi. Keempat, sumber daya otoritas pajak, apakah mampu mengimplementasikan dan berkomitmen pada mekanisme penyelesaian sengketa SSA.

Baca Juga: Indonesia Punya Jurus Baru Tutup Celah Penghindaran Pajak

Kelima, terkait informasi Keuangan, dimana kesesuaian akuntansi lokal untuk streaming perlu jadi perhatian. Keenam, mengenai kesesuaian ekspektasi harga transfer dengan persyaratan bea cukai. Ketujuh, risiko mata uang di wilayah dengan volatilitas lebih tinggi. Kedelapan, biaya operasional harus dalam rentang 3%-30%.
 
Untuk itu, Salil mengatakan, grup perusahaan perlu memahami di mana SSA dapat diterapkan dalam operasinya, meninjau dan mengonfirmasi karakterisasi aktivitas distribusi untuk memastikan kesesuaian dengan SSA, dan mengonfirmasi pendekatan di setiap yurisdiksi untuk memastikan kepatuhan lokal.

Kemudian, grup harus mengidentifikasi sumber data keuangan yang relevan untuk analisis dan pelaporan, mempertimbangkan apakah penggunaan streaming praktis untuk implementasi SSA, melakukan pemodelan dampak untuk memahami implikasi keuangan dari penerapannya, dan memahami perubahan yang diperlukan untuk distributor dan pihak lawan bisnis dalam penerapan SSA tersebut.

Selanjutnya, grup penting melibatkan pemangku kepentingan untuk mendapatkan dukungan dan memastikan pemahaman yang baik tentang SSA, meninjau dan memperbarui dokumentasi untuk mencerminkan penerapan SSA dan perubahan terkait, serta  menganggap SSA sebagai isu yang harus terus dipantau dan diperbarui.

Baca Juga: RI Masuk Daftar Negara yang Penuhi Syarat Penerapan Pilar 1 Amount B Pajak Global

Sebagai catatan, Transfer Pricing merupakan metode yang digunakan untuk menetapkan harga dalam transaksi antara perusahaan yang tergabung dalam satu grup atau yang memiliki hubungan istimewa. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa harga tersebut sesuai dengan prinsip harga yang wajar seperti yang berlaku jika transaksi tersebut dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa. 

Pendekatan SSA diharapkan akan memberikan panduan yang lebih jelas dan sederhana bagi organisasi multinasional dalam menetapkan harga transfer mereka, sekaligus mengurangi risiko sengketa pajak dan meningkatkan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×