Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Pada tahun ini, pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus dialokasikan bagi:
- Putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude atau dengan pujian
- Penyandang disabilitas
- Diaspora
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Tahapan seleksi CPNS Ada tiga tahapan seleksi CPNS 2021 ini, yaitu:
- Seleksi administrasi
- Seleksi kompetensi dasar (SKD)
- Seleksi kompetensi bidang (SKB)
Untuk SKD dan SKB, menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN, maka akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Itulah syarat umum pendaftaran seleksi CPNS 2021. Jika kamu tidak memenuhi persyaratan di atas, jangan coba-coba mendaftar seleksi CPNS 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Syarat Umum CPNS 2021, Usia Maksimal 35 Tahun hingga Mau Ditempatkan di Seluruh Indonesia",
Penulis : Mela Arnani
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Selanjutnya: Mau bekerja di luar negeri? Kemenlu buka 264 formasi CPNS 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News