Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 segera dibuka. Apa saja syarat umum untuk pendaftaran CPNS 2021.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan peraturan mengenai penyelenggaraan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021, termasuk CPNS. Aturan mengenai pengadaan CPNS tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melansir situs resmi Kemenpan RB, telah ditetapkan kebutuhan CPNS tahun ini sebanyak 80.961. Adapun pengadaan PNS tahun ini bisa diikuti oleh instansi pusat dan daerah.
Sebelum kamu mengikuti pendaftaran seleksi CPNS 2021, kenali berbagai syarat umum yang dibutuhkan. Syarat umum adalah tahapan pertama yang harus dipenuhi semua pendaftar seleksi CPNS 2021.
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021: Ada 707.622 formasi yang disiapkan
Ada 9 ketentuan / syarat umum dalam pendaftaran CPNS 2021, yaitu:
- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran meliputi: Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis Dokter Pendidik Klinis Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
- Pelamar tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
- Pelamar tidak pernah diberhentikan: dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Pada tahun ini, pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus dialokasikan bagi:
- Putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude atau dengan pujian
- Penyandang disabilitas
- Diaspora
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Tahapan seleksi CPNS Ada tiga tahapan seleksi CPNS 2021 ini, yaitu:
- Seleksi administrasi
- Seleksi kompetensi dasar (SKD)
- Seleksi kompetensi bidang (SKB)
Untuk SKD dan SKB, menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN, maka akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Itulah syarat umum pendaftaran seleksi CPNS 2021. Jika kamu tidak memenuhi persyaratan di atas, jangan coba-coba mendaftar seleksi CPNS 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Syarat Umum CPNS 2021, Usia Maksimal 35 Tahun hingga Mau Ditempatkan di Seluruh Indonesia",
Penulis : Mela Arnani
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Selanjutnya: Mau bekerja di luar negeri? Kemenlu buka 264 formasi CPNS 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News