kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pendaftaran gelombang 19 kartu prakerja telah dibuka mulai Kamis (26/8)


Kamis, 26 Agustus 2021 / 13:25 WIB
Pendaftaran gelombang 19 kartu prakerja telah dibuka mulai Kamis (26/8)
ILUSTRASI. Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ke-10 di Jakarta, Sabtu (26/9/2020). Pendaftaran gelombang 19 kartu prakerja telah dibuka mulai Kamis (26/8).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Manajemen Pelaksana (PMO) Program Kartu Prakerja menyatakan, pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 19 telah dibuka hari ini, Kamis (26/8) pukul 12.00 WIB.

“Kuota 800.000 (penerima),” ucap Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu kepada wartawan, Kamis (26/8).

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari mengatakan, pembukaan program Kartu Prakerja ini adalah bagian dari usaha pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak karena adanya pandemi Covid-19.

Adapun alokasi anggaran pelaksanaan program kartu prakerja pada semester dua tahun 2021 adalah Rp 10 triliun.

Baca Juga: Cara membeli pelatihan Prakerja di Bukalapak, Tokopedia, Pintaria, Sisnaker dll

“Dengan alokasi anggaran yang tersedia di semester 2 tahun 2021, Program Kartu Prakerja akan mampu memberikan bantuan kepada setidaknya 2,8 juta penerima yang terbagi dalam beberapa gelombang pendaftaran,” ujar Denni dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/8).

Seperti diketahui, peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 3,55 juta. Bila dirinci, dana pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali survei.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 11 tahun 2020, dijelaskan bila penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pemilihan Pelatihan dalam jangka waktu 30 hari, maka penerima Kartu Prakerja dicabut kepesertaannya.

Selanjutnya: Peserta Kartu Prakerja gelombang 18 sudah diumumkan, ada namamu? Cek SMS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×