Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Dasep Ahmadi Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama divonis selama tujuh tahun penjara denda Rp 200 juta sub tiga bulan. Dasep juga harus membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp 17,11 miliar sub dua tahun penjara.
"Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan hal memperkaya diri sendiri," kata Ketua Majelis Hakim Arifin, saat membacakan vonis, Senin (14/3).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 12 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider enam bulan serta membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp 28,9 miliar subsider dua tahun penjara.
Sebelumnya, Dasep didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan mobil listrik. Menurut Jaksa, kerugian negara akibat perbuatan Dasep ini mencapai Rp 28,9 miliar.
Dasep didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Catatan saja, kasus ini bermula saat Kementerian BUMN meminta perusahaan BUMN mensponsori pengadaan 16 mobil listrik untuk konferensi APEC yang digelar di Bali pada Oktober 2013.
Dalam kasus tersebut, peranan Dahlan Iskan kembali disebut oleh jaksa. Dahlan dianggap sebagai pihak yang menunjuk langsung Dasep.
Dasep mengaku akan banding atas putusan ini. Dasep berpikir bila proyek mobil listrik tersebut berharga dan yang lain belum paham melalui riset itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News