Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Kejaksaan Agung seakan malu-malu untuk periksa kembali mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk dua perkara yang membelitnya yaitu pengadaan mobile listrik dan juga pembangunan 21 unit gardu listrik se Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Jaksa Muda Pidana Khusus Arminsyah mengaku bila sampai sekarang mereka masih terus mendalami perkara.
Namun, pengusutan kasus ini bakal membutuhkan waktu lama.
Soalnya, Arminsyah mengaku untuk pemanggilan Dahlan masih harus menunggu perkembangan persidangan Dasep Ahmadi yang juga terlibat dalam perkara ini.
"Menunggu perkara ini, kita ikuti terus persidangan dan bahwa secara fakta hukum peran Dahlan ada," tegas Arminsyah, Rabu ( 30/12).
Armin menjelaskan bila dalam perkara pengadaan mobil listrik tersebut diduga Dahlan memerintahkan beberapa pihak untuk pengadaan mobil.
Sebelumnya, nama Dahlan Iskan memang disebut-sebut dalam berkas dakwaan Dasep yang disebut telah melakukan tindakan korupsi bersama-sama.
Selain itu, Jaksa Agung HM Prasetya menegaskan bila pengadaan mobil listrik tersebut telah mampu merugikan negara sekitar Rp 32 miliar.
"Ini bukan untuk penelitian tapi pengadaan untuk trabsportasi pada ajang Apec di Bali," tambahnya.
Selain itu, Dahlan juga diduga melakukan korupsi pada proyek pembangunan 21 unit gardu listrik.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi telah menetapkannya sebagai tersangka tapi Dahlan berhasil lolos lantaran permohonan pra peradilannya dikabulkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat Dahlan memenangkan gugatan pra peradilan tersebut, kejaksaan seakan kehilangan taringnya untuk menjerat kembali orang yang pernah jadi bos di PLN ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News