kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 18.080   -8,00   -0,04%
  • IDX 6.063   21,23   0,35%
  • KOMPAS100 796   5,98   0,76%
  • LQ45 605   4,63   0,77%
  • ISSI 210   0,10   0,05%
  • IDX30 341   1,98   0,58%
  • IDXHIDIV20 424   1,86   0,44%
  • IDX80 91   0,76   0,84%
  • IDXV30 116   0,81   0,70%
  • IDXQ30 110   0,62   0,57%

Komite Tapera cari kalangan profesional


Rabu, 27 April 2016 / 18:06 WIB


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah tengah menuntaskan kewajibannya dalam membentuk komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). UU tentang Tapera yang disahkan bulan lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini mengamanatkan, komite Tapera harus terbentuk maksimal tiga bulan setelah beleid tersebut disahkan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Maurin Sitorus mengatakan, dari anggota komite Tapera yang perlu diperhatikan dan dilakukan seleksi adalah perwakilan dari kalangan profesional.

Sekadar gambaran, keanggotan komite Tapera itu diisi oleh lima sektor. Selain profesional, keempat anggota lainnya berasal dari kementerian dan lembaga negara yakni Kementerian PU-Pera, Kementerian Kuangan (Kemkeu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Maurin, persyaratan utama yang harus dimiliki oleh anggota komite Tapera adalah memahami dan ahli di bidang perumahan. "Kami dalam proses mencari yang profesional," kata Maurin, kemarin (27/4).

Anggota komite Tapera dari kalangan profesional sangat terbuka, tidak hanya dari para pengusaha yang pernah berkecimpung di bidang ini, namun juga perguruan tinggi atau NGO. Maurin menjanjikan, satu bulan sebelum masa berakhirnya batas waktu struktur keanggotaan komite Tapera sudah terbuntuk dan siap untuk di laporkan ke Presiden.

Sementara itu, terkait dengan penetapan besaran iuran Tapera yang harus ditanggung oleh masyarakat saat ini masih belum ada pembahasan. Saat ini, prosesnya adalah pengajuan izin prakarsa penyusunan Peraturan Pemerintah (PP). "Besaran iuran tersebut nanti ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP)," kata Maurin.

Sebelumnya, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terang-terangan menolak adanya aturan itu. Mereka menilai, kebijakan tersebut tumpang tindih dengan program yang lain.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, seharunya persoalan penyediaan perumahan bisa dikelola dalam satu wadah pendanaan. Hal tersebut dilakukan agar dana yang dihimpun lebih besar dan biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan pun menjadi ringan.

Dengan hadirnya Tapera, pengelolaan dana perumahan terpecah menjadi dua. Karena saat ini di dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, juga telah dialokasikan dana untuk kebutuhan perumahan pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×