Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 24 Maret lalu, pada bulan Juni ini sudah harus terbentuk Komite Tapera.
Direktur Jenderal Pembiayaan perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PU-PR), Maurin Sitorus mengatakan, saat ini proses pembentukan Komite Tapera masih terus dilakukan. "Ini semua sedang dalam tahap berproses," kata Maurin, Selasa (7/6).
Dalam UU tersebut dikatakan, Komite Tapera beranggotakan lima perwakilan yakni Menteri PU-PR, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan seorang unsur profesional yang memahami bidang perumahan.
Menurut Maurin, yang menjadi perhatian dalam Komite Tapera adalah anggota yang berasal dari kalangan profesional. Meski enggan merinci, namun proses perekrutan dari unsur tersebut masih terus berjalan.
Maurin mengatakan, pihaknya akan membuat daftar nama-nama calon yang masuk. Seleksi anggota Komite Tapera terbuka bagi semua pihak, tidak hanya dari para pengusaha yang pernah berkecimpung di bidang ini, namun juga perguruan tinggi atau NGO.
Proses seleksi anggota Komite Tapera dari unsur profesional ini nanti akan dilakukan pengujian oleh empat perwakilan Kementerian dan Lembaga yang berkaitan. Maurin optimis, sebelum batas akhir pembentukan komite Tapera yakni tanggal 24 Juni 2016 susunan keangotaannya dapat terselesaikan. "Setelah itu nanti akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Kepres)," ujar Maurin.
Sebelumnya, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terang-terangan menolak adanya aturan itu. Mereka menilai, kebijakan tersebut tumpang tindih dengan program yang lain.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, seharusnya persoalan penyediaan perumahan bisa dikelola dalam satu wadah pendanaan. Hal tersebut dilakukan agar dana yang dihimpun lebih besar dan biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan pun menjadi ringan.
Dengan hadirnya Tapera, pengelolaan dana perumahan terpecah menjadi dua. Karena saat ini di dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, juga telah dialokasikan dana untuk kebutuhan perumahan pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News