Reporter: Agus Triyono | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah pusat menghukum 52 pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011 hingga 19 Oktober 2011 lalu. Pemerintah pusat akan menunda pencairan 25% Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah yang bandel ini.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Marwanto Harjowiryono menerangkan, sanksi bagi pemerintah daerah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah. "Sanksinya berlaku November nanti," katanya, Selasa (30/10).
Marwanto tidak merinci siapa saja ke-52 pemerintah kabupaten/kota tersebut. Yang jelas, dia mengatakan sanksi bagi pemerintah tersebut akan segera dicabut sebelum Desember bila menyerahkan laporan pertanggungjawaban. Bila tidak, pemerintah pusat akan menunda pencairan DAU sampai pemerintah daerah itu menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
Marwanto berharap, sanksi tersebut bisa membuat pemerintah daerah itu kapok. Dengan demikian, dia berharap kinerja pemerintah daerah dalam menggunakan DAU.
DAU merupakan salah satu komponen APBN yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk meratakan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai kebutuhan mereka. Sejak tahun 2007 yang lalu hingga tahun 2012 ini porsi DAU naik sebesar Rp 109, 1 triliun menjadi Rp 273, 8 triliun. Untuk tahun 2013, besaran DAU mencapai Rp 311, 14 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News