kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Belum serahkan laporan, DAU dua daerah ditunda


Selasa, 09 Oktober 2012 / 17:05 WIB
Belum serahkan laporan, DAU dua daerah ditunda
ILUSTRASI.


Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can

JAKARTA. Sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) dua daerah masih belum bisa cair karena belum menyerahkan laporan realisasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) semester satu. Dua daerah itu yakni Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau dan Kabupaten Sarmi, Papua.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, maka daerah harus menyampaikan laporan realisasi APBD semester I tahun berjalan kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 Juli. Nah, bagi daerah yang terlambat menyampaikan laporan realisasi APBD semester I akan terkena sanksi berupa penundaan penyaluran 25% DAU yang diberikan setiap bulan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan pemberian sanksi berupa penundaan pencairan DAU bagi daerah yang belum menyerahkan laporan realisasi APBD nya sampai batas waktu yang ditentukan merupakan pelajaran bagi daerah bahwa prestasi daerah tersebut kurang baik. "Sedikit banyak ini memang mempengaruhi likuiditas mereka, tapi ini cukup bagus (dampaknya). Buktinya, sekarang penyelesaian APBND di akhir tahun meningkat dengan cepat," katanya Selasa (9/10).

Sebelumnya, hingga 25 September 2012 lalu, masih ada tiga daerah yang belum menyerahkan laporan realiasi APBD nya yaitu Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Sarmi, dan Kabupaten Tambrauw. Namun, Kabupaten Tambrauw saat ini sudah menyampaikan laporan realisasi APBD nya, sehingga sanksi penundaan DAU telah dicabut.

Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menjelaskan pemerintah pusat terus mendorong daerah untuk menyusun dan melaksanakan APBD. Pasalnya, keterlambatan pelaksanaan APBD berimplikasi pada pencairan belanja daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×