kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ketua DPRD Kendal terancam hukuman 20 tahun


Senin, 06 Agustus 2012 / 12:57 WIB
ILUSTRASI. Tanaman hias indoor yang mudah dirawat dan memiliki manfaat bagi kesehatan


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal Murdoko terancam hukuman 20 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 2003-2004. Jaksa telah mendakwa Murdoko telah merugikan negara sebesar Rp 4,75 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Murdoko bersama-sama mantan Bupati Kendal Hendy Budoro yang juga merupakan adik kandung Murdoko, ikut menikmati dana APBD Kendal senilai Rp 3 miliar pada Mei 2003 untuk kepentingan pribadi. Dana kas daerah yang dikorupsi berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum.

Menurut Jaksa Siswanto, saat itu Hendy memerintahkan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal Warsa Susilo memindahkan sebagian kas daerah Kendal atas nama Dana Alokasi Umum (DAU) pada BPD Jateng cabang Kendal atau BNI Jawa Tengah. "Dengan alasan seolah-olah menambah APBD dari bunga deposito. Padahal bertujuan agar Hendy dengan mudah menggunakan DAU tanpa surat," ucap Siswanto.

Selanjutnya, Warsa memerintahkan Sri Hapsari membuat surat pemindahan dana dan membuat rekening pada BNI Cabang Karang Ayu. Tercatat dalam dakwaan tanggal 3 April 2003 dalam rekening tersebut disetor uang sebesar Rp 5 miliar dan 17 April 2003 sebesar Rp 25 miliar.

"Terdakwa sudah tahu dana disimpan dalam cabang Karang Ayu. Saat bertemu dengan terdakwa di rumahnya, terdakwa kemudian menyampaikan keinginan untuk gunakan dana kas daerah, dengan tujuan menguntungan diri sendiri atau koorporasi," tutur Jaksa Siswanto.

Menanggapi dakwaan JPU KPK ini, Murdoko siap mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada agenda persidangan berikutnya. Melalui penasehat hukumnya, Murdoko meminta waktu kepada Majelis Hakim Tipikor selama satu minggu untuk mengajukan keberatan tersebut.

Majelis hakim pun mengabulkan permintaan terdakawa tesebut. Karena itu, "Sidang dilanjutkan pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2012," ujar Ketua Majelis Hakim Marsuddin Nainggolan sebelum mengetuk palu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×