Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta mempertimbangkan tuntutan Jaksa KPK terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
Menurut Bambang, Majelis Hakim juga harus memberikan ketegasan dalam memberikan vonis hukuman terhadap Luthfi seperti halnya Mahkamah Agung (MA) yang memperberat pidana Angelina Sondakh menjadi 12 tahun penjara.
"Dalam beberapa kasus, MA sudah menegaskan sikapnya yang tegas dan mudah-mudahan ketegasan sikapnya itu menjadi bagian penting dari pertimbangan Majelis Hakim pada hari ini. Nanti kita tunggu saja prosesnya," kata Bambang usai melakukan ground breaking Gedung KPK baru, Jakarta, Senin (9/12).
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, tuntutan jaksa KPK tersebut sudah maksimal. Bambang pun mengatakan, tuntutan Jaksa KPK terhadap Luthfi sangat berguna kalau juga menjadi bagian penting jadi pertimbangan hukum hakim.
Seperti diketahui, Luthfi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi. Luthfi dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsinya.
Sementara untuk tindak pidana pencucian uang, jaksa menuntut mantan anggota DPR itu 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Jaksa menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama.
Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelahnya. Jaksa meminta sejumlah aset Luthfi dirampas untuk negara. Selain itu, jaksa menuntut hak memilih dan dipilih Luthfi sebagai pejabat publik dicabut.
Luthfi pun akan menghadapi sidang vonis kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi, hari ini. Sidang vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis dijadwalkan pukul 16.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News