kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.061   77,63   1,11%
  • KOMPAS100 1.056   15,88   1,53%
  • LQ45 830   13,14   1,61%
  • ISSI 214   1,37   0,65%
  • IDX30 424   7,47   1,80%
  • IDXHIDIV20 510   8,45   1,68%
  • IDX80 120   1,82   1,54%
  • IDXV30 125   0,87   0,70%
  • IDXQ30 141   2,25   1,62%

Hakim: Luthfi Hasan terbukti terima suap


Senin, 09 Desember 2013 / 19:59 WIB
Hakim: Luthfi Hasan terbukti terima suap
ILUSTRASI. Tribunnews/HO


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menilai mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama di Kementerian Pertanian. Uang itu diterima Luthfi melalui rekannya, Ahmad Fathanah.

"Majelis menilai Rp 1,3 miliar adalah bagian dari realisasi janji saksi Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, kepada terdakwa," kata Hakim Anggota I Made Hendra pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013).

Hakim menyatakan, Luthfi terbukti mengusahakan pertemuan antara Elizabeth dan Menteri Pertanian Suswono. Dalam percakapan telepon, Luhtfi juga menyanggupi membantu pengurusan penambahan kuota daging sebanyak 8.000 ton dengan commitment fee (komisi) per ton sebesar Rp 5.000 atau total Rp 40 miliar.

"Atas permintaan saksi Maria Elizabeth Liman, terdakwa terbukti menjanjikan untuk membantu pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama sebanyak 8.000 ton dengan fee per ton sebesar Rp 5.000," kata hakim.

Uang Rp 1,3 miliar pun merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp 40 miliar. Hakim juga menolak nota keberatan atau pleidoi Luthfi. Pada pleidoinya, Luthfi membantah menerima suap dan menyatakan bahwa uang dari Fathanah merupakan urusan utang-piutang. Luthfi mengatakan, Fathanah memiliki utang yang belum dibayar sejak kuliah.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan percakapan, tidak ada satu pun yang menunjukkan terjadi utang-piutang," kata Hakim Anggota Purwono Edi Santosa.

Atas kasus ini, Luthfi dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hingga saat ini, Majelis Hakim yang diketuai Gusrizal Lubis masih membacakan pertimbangan amar putusan terkait kasus pencucian uang yang dilakukan Luthfi.

Sebelumnya, Luthfi dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsinya. Sementara untuk tindak pidana pencucian uang, jaksa menuntut mantan anggota DPR itu 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Jaksa juga meminta sejumlah aset Luthfi dirampas untuk negara. Selain itu, jaksa menuntut hak memilih dan dipilih Luthfi sebagai pejabat publik dicabut. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×