Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menyelesaikan penataan organisasi kementerian Kabinet Merah Putih bersama Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan kementerian/lembaga terkait.
Menteri PAN RB Rini Widyantini menjelaskan, terdapat 48 kementerian dalam kabinet merah putih. Terdiri dari 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian mengalami perubahan nomenklatur dan/atau pergeseran tugas dan fungsi, dan 2 kementerian yang hanya perubahan nomenklatur.
Berdasarkan paparannya, Kementerian PAN RB menargetkan menyelesaikan penataan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) seluruh kementerian/lembaga (K/L) pada Desember 2024. Kemudian, pada Januari 2025, Kementerian PAN RB akan melakukan pemantauan dan evaluasi penataan SOTK K/L.
“Langkah – Langkah penataannya saat ini posisi seluruh rancangan peraturan presiden sudah ada di meja bapak presiden. Dengan target pada November (2024) itu sudah selesai seluruh pembahasan struktur organisasi dan tata kerja tahap kedua, demikian juga bersamaan kita juga menyiapkan sumber daya manusianya,” jelas Rini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (28/10).
Baca Juga: Usai Dipisah Prabowo, Bagaimana Harmonisasi Kementerian PU dan Kementerian Perumahan?
Rini menambahkan terdapat tiga instrument hukum yang menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi kabinet merah putih. Antara lain, Keputusan Presiden (Keppres) nomor 133/P tahun 2024 tentang pembentukan Kementerian negara dan pengangkatan menteri, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 139 tahun 2024 tentang penataan tugas dan fungsi kementerian negara kabinet merah putih 2024 – 2029, dan Perpres 140 tahun 2024 tentang organisasi kementerian negara.
Rini menjelaskan, sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan K/L tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali dengan peraturan presiden kementerian/lembaga masing – masing.
Ia bilang, keberlangsungan penghasilan pegawai yang mengalami perpindahan tentunya tidak merugikan para pegawai yang bersangkutan.
“Jadi bagi pegawai menerima penghasilan sesuai dengan kementerian/lembaga aslinya (sebelumnya),” ucap Rini.
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pemantauan terhadap perubahan atau pemisahan kementerian/lembaga. “Tentu ini kita akan melakukan lewat koordinasi, mitigasi terhadap dampak tersebut,” ujar Najih.
Plt Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (Anri) Imam Gunarto mengatakan, ada proses tata Kelola kearsipan yang harus diubah dengan adanya perubahan nomenklatur kementerian di kabinet merah putih.
Imam mengimbau agar pada masa transisi ini tetap mengacu pada kebijakan kearsipan induk. Seperti kementerian Pendidikan yang sebelumnya menjadi satu dan sekarang terpisah. Masing – masing kementerian nya tetap menggunakan sistem kearsipan yang sama.
“Kami targetkan selama tiga bulan ini nanti bisa kita perbaiki, kita sesuaikan, baik itu kebijakannya, organisasi kearsipannya, sarana prasarananya, termasuk SDM atau arsiparis yang harus didistribusikan secara tepat sesuai dengan kementerian/lembaga yang mengalami perubahan,” jelas Imam.
Baca Juga: Sambut Wamen KP Baru, Trenggono: Beliau Bukan Orang Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News