Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Salah satu tim penasihat hukum Akil, Adardam Achyar menyatakan kekecewaanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adardam menilai, tuntutan seumur hidup untuk kliennya sangat berat. Menurutnya besarnya hukuman yang dituntut untuk kliennya bukan menjadi ajang balas dendam.
"Besarnya tuntutan seharusnya bukan untuk balas dendam, tetapi bagaimana memberikan efek jera agar dia (Akil) tidak melakukan perbuatan itu lagi," kata Adardam kepada KONTAN, Minggu (15/6).
Pihaknya juga mempertanyakan alasan KPK menuntut Akil dengan hukuman tersebut tidak juga dipakai pada koruptor-koruptor lain. Selain itu menurut dia, praktik suap-menyuap yang menyeret Akil tidak menyangkut keuangan negara.
"Banyak kasus korupsi lain yang menyangkut keuangan negara tetapi tidak dihukum seumur hidup. Kenapa orang setingkat Pak Akil ini tidak diberi kesempatan untuk bertobat?," tambah dia.
Lebih lanjut menurutnya, dalam persidangan Akil yang berjalan selama ini tidak dapat membuktikan sangkaan penerimaan uang oleh Akil dan kaitannya dengan perkara pilkada yang ditangani kliennye. Unsur penerimaan tersebut kata Adardam, harus dibuktikan faktanya karena dalam Pilkada Gunung Mas dan Lebak uang tersebut belum sampai kepada Akil.
Namun demikian, ia mengaku kliennya siap menghadapi tuntutan JPU, pada Senin nanti. Ia mengaku belum menyiapkan upaya hukum selanjutnya menanggapi tuntutan jaksa. Pihaknya masih berharap besar hukuman yang dituntut jaksa terhadap kliennya, berkisar kurang dari 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News