kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Penasihat Akil: Tuntutan jangan jadi balas dendam


Minggu, 15 Juni 2014 / 19:13 WIB
Penasihat Akil: Tuntutan jangan jadi balas dendam
ILUSTRASI. Termasuk Gejala Serangan Jantung, Inilah Tanda-Tanda Palpitasi Jantung Berbahaya


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Salah satu tim penasihat hukum Akil, Adardam Achyar menyatakan kekecewaanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adardam menilai, tuntutan seumur hidup untuk kliennya sangat berat. Menurutnya besarnya hukuman yang dituntut untuk kliennya bukan menjadi ajang balas dendam.

"Besarnya tuntutan seharusnya bukan untuk balas dendam, tetapi bagaimana memberikan efek jera agar dia (Akil) tidak melakukan perbuatan itu lagi," kata Adardam kepada KONTAN, Minggu (15/6).

Pihaknya juga mempertanyakan alasan KPK menuntut Akil dengan hukuman tersebut tidak juga dipakai pada koruptor-koruptor lain. Selain itu menurut dia, praktik suap-menyuap yang menyeret Akil tidak menyangkut keuangan negara.

"Banyak kasus korupsi lain yang menyangkut keuangan negara tetapi tidak dihukum seumur hidup. Kenapa orang setingkat Pak Akil ini tidak diberi kesempatan untuk bertobat?," tambah dia.

Lebih lanjut menurutnya, dalam persidangan Akil yang berjalan selama ini tidak dapat membuktikan sangkaan penerimaan uang oleh Akil dan kaitannya dengan perkara pilkada yang ditangani kliennye. Unsur penerimaan tersebut kata Adardam, harus dibuktikan faktanya karena dalam Pilkada Gunung Mas dan Lebak uang tersebut belum sampai kepada Akil.

Namun demikian, ia mengaku kliennya siap menghadapi tuntutan JPU, pada Senin nanti. Ia mengaku belum menyiapkan upaya hukum selanjutnya menanggapi tuntutan jaksa. Pihaknya masih berharap besar hukuman yang dituntut jaksa terhadap kliennya, berkisar kurang dari 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×