kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Akil sebut harga tanah Rp 30 juta, di LHKPN 5 juta


Kamis, 05 Juni 2014 / 16:39 WIB
Akil sebut harga tanah Rp 30 juta, di LHKPN 5 juta
ILUSTRASI. 4 Manfaat Menggunakan Face Mist untuk Kulit, Segar dan Lembab!


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mencoba mengakali harta kekayaan miliknya yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam LHKPN, ia mencantumkan sebidang tanah dengan harga yang jauh lebih kecil dibandingkan harga tanah yang pernah ia sebutkan dalam persidangan.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dalam penanganan sengketa pilkada di MK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Sidang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa untuk pembuktian tuduhan pencucian uang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya menanyakan ihwal kepemilikan tiga bidang tanah milik Akil di Pontianak. Menurut jaksa, dalam dokumen LHKPN Akil, tanah tersebut bernilai Rp 5 juta. Padahal dalam persidangan sebelumnya, Akil menyebut nilai riil lahan tersebut sekitar Rp 30-40 juta.

"Ada dokumen yang kami dapatkan, dalam LHKPN tencantum Rp 5 juta. Kalau dari keterangan saudara riilnya Rp 30 juta. Apa benar harganya Rp 5 juta atau ada perubahan?" kata Jaksa Pulung Rinandoro kepad Akil.

Namun demikian, Akil menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui persis soal dokumen tersebut. Ia berkilah dengan mengatakan bahwa pada umumnya, harga tanah yang telah bersertifikat akan berbeda dengan harga rillnya. Namun demikian, jaksa tidak puas dengan jawaban Akil dan kembali menanyakan perbedaan antara pengakuan Akil dengan data dalam LHKPN terkait harga tanah tersebut.

"Menurut saya, tidak mungkin lah 11 ribu meter persegi (m2) harganya Rp 5 juta. Kalau di situ (LHKPN) tertulis Rp 5 juta ya saya tidak tahu," kilahnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Akil mengaku memiliki tiga bidang lahan di Kecamatan Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat yang masing-masing seluas 11.700 m2 yang dia peroleh pada tahun 2005. Harga dari ketiga lahan tersebut ia perkirakan bernilai Rp 30 juta-Rp 40 juta.

Kemudian, ia menjual lahan tersebut pada tahun yang berbeda-beda dengan harga yang melonjak fantastis. Lahan pertama, kata Akil, ia jual pada tahun 2006 dengan harga Rp 6 miliar kepada Armaini. Lahan kedua ia jual pada tahun 2009 dengan harga Rp 7 miliar kepada Lim Tek Giu. Sementara, lahan ketiga ia jual pada tahun 2010 dengan harga Rp 8 miliar kepada Syaifudin Nasution.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×