Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mencoba mengakali harta kekayaan miliknya yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam LHKPN, ia mencantumkan sebidang tanah dengan harga yang jauh lebih kecil dibandingkan harga tanah yang pernah ia sebutkan dalam persidangan.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pulung Rinandoro mengungkapkan, dalam dokumen LHKPN Akil, tanah tersebut bernilai hanya Rp 5 juta. Keterangan ini pun membantah keterangan Akil pada sidang sebelumnya yang menyatakan nilai riil lahan tersebut Rp 30 juta-Rp 40 juta.
Namun demikian, Akil menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui persis soal dokumen tersebut. Ia berkilah dengan mengatakan bahwa pada umumnya, harga tanah yang telah bersertifikat akan berbeda dengan harga riilnya. "Kalau di situ tertulis Rp 5 juta, saya tidak tahu," kata Akil berkilah.
Namun demikian, jaksa tidak puas dengan jawaban Akil dan kembali menanyakan perbedaan antara pengakuan Akil dengan data dalam LHKPN terkait harga tanah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News