CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Penasaran asal usul harta terdakwa Jaksa Pinangki, ini penjelasan lengkapnya


Rabu, 30 September 2020 / 21:37 WIB
Penasaran asal usul harta terdakwa Jaksa Pinangki, ini penjelasan lengkapnya
ILUSTRASI. Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sidang eksepsi terdakwa kasus pembuatan fatwa Mahkamah Agung terkatan putusan peninjauan kembali alias PK Joko Soegiarto Tjanda (Djoko Tjandra) yang berlangsung, Rabu (30/9) di Pengadilan Tipikor, Jakarta menyisakan banyak ceritamenarik.

Kuasa hukum Jaksa Pinangki membeberkan sejumlah penyangkalan atas dakwaan jaksa penuntut umum, yang disiarkan Kompas TV di kanal YouTube-nya, (30/9).

Pertama, terdakwa tidak pernah eminta tolong kepada Anita Kolopaking maupun Andi Irfan Jaya untuk mengurus Fatwa ke Mahkamah Agung terkait putusan PK Joko Soegiarto Tjandra Nomor 12 Tahun 2009.

Baca Juga: Inilah kisah Perkenalan Pinangki dengan Djoko Tjandra yang mengaku bernama Joe Chan

"Terdakwa tidak pernah membuat atau menyampaikan Action Plan pengurusan Fatwa ke Mahkamah Agung kepada Djoko Soegiarto Tjandra," kata kuasa hukum Jaksa Pinangki.

Kedua, Jaksa Pinangki juga tidak pernah meminta uang US$ 10 juta kepada Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa MA.

Ketiga,  Pinangki juga membantah menerima suap US$ 450 ribu atau sekitar Rp 6,6 miliar dengan kurs Rp 6,6 miliar dari Djoko Tjandra pada bulan November 2019.

Yang juga menarik, kuasa hukum terdakwa Jaksa Pinangki juga membeberkan aal muasal kekayaan Pinangki.

Sekadar mengingatkan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK,  Jaksa Pinangki Sirna Malasari melaporkan memiliki harta Rp 6,8 miliar. Hal itu tercantum dalam laporan pada 31 Maret 2019 dalam jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II J.A.M Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Jaksa Pinangki keberatan didakwa menerima suap US$ 500 ribu

Jumlah harta Jaksa Pinangki ini menjadi sorotan. Nilai ini tak sesuai dengan pendapatannya yang bekerja sebagai PNS eselon 4 di Kejaksaan Agung. Dengan jabatan itu, ia menerima gaji sekitar Rp 18 juta per bulan.

Maka, dalam dakwaan, pasal pencucian uang diterapkan karena jaksa menilai pendapatan Jaksa Pinangki dan suami, tidak sesuai dengan aset-aset yang dimiliki.

Di sinillah  Jaksa Pinangki memberikan penjelasan asal usul hartanya. Dalam sidang eksepsi atau pembacaan nota keberatan, kuasa hukum membeberkan sumber dari harta yang kini dimiliki Pinangki.

"Hal ini sengaja Terdakwa sampaikan di persidangan ini sekaligus menjawab pertanyaan yang juga sering dilontarkan di media perihal gaya hidup yang dianggap berkelebihan dan tidak sesuai profil sebagai jaksa," kata kuasa hukum Jaksa Pinangki, Rabu (30/9).

Dalam bantahannya, Jaksa Pinangki pernah menikah dengan Jaksa Djoko Budiharjo pada tahun 2006. Saat menikah, Djoko berstatus duda.

Keduanya menikah hingga Djoko meninggal Februari 2014 lalu.  Dari sanalah, aset Pinangki berasal.

Baca Juga: Tersangkut Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki pernah operasi plastik & berharta miliaran

Dalam eksepsinya, kuasa hukum juga membeberkan karier Djoko Budihardjo  yang pernah menjadi Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, terakhir sebagai Sesjamwas. Saat pensiun, suami Pinangki juga sempat berpraktik sebagai advokat.

Dus, kata pengacara Pinangki, saat suami Pinangki menjalani profesi sebagai jaksa maupun advokat, ia menyimpan sejumlah uang dan aset tak bergerak. Harta dan aset itu disiapkan untuk Jaksa Pinangki lantaran Djoko menyadari tak bisa terus dampingi Jaksa Pinangki karena terpaut umur puluhan tahun.

"Saat berprofesi advokat inilah, Jaksa Pinangko mengetahui suaminya menyimpan uang dalam bentuk Banknotes dengan mata uang asing untuk kelangsungan hidup

Tak dijelaskan lebih jauh jumlah harta yang ditinggalkan oleh Djoko untuk Jaksa Pinangki. Namun selepas Djoko meninggal, Jaksa Pinangki menikah lagi dengan seorang perwira dari kepolisian yakni  Napitupulu Yogi Yusuf, perwira polisi.

Dengan aset harta melimpah pula, saat menikah kedua kalinya. Pinangki membuat Perjanjian Pisah Harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×