kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penangkapan benih lobster menggunakan kuota


Jumat, 29 Mei 2020 / 08:05 WIB
Penangkapan benih lobster menggunakan kuota


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap nomor 51/KEP-DJPT/2020 tentang Kuota Penangkapan benih bening lobster (Puerulus) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Keputusan ini berlaku mulai 15 Mei 2020.

Keputusan Dirjen ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan  (Permen KP) Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Dalam lampiran Keputusan Dirjen tersebut menetapkan kuota penangkapan benih bening lobster di 11 wilayah  Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sebanyak 139,47 juta ekor. Adapun, setiap wilayah mendapatkan kuota yang berbeda-beda.

Misalnya di WPPNRI 571 yakni meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman, kuota yang ditetapkan sebanyak 8,41 juta ekor benih bening lobster (BBL). Sedangkan, di WPPNRI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Pulau Sumatra dan Selat Sunda kuotanya sebanyak 18.53 juta ekor benih bening lobster.

Dalam aturan ini juga menegaskan, kuota penangkapan benih bening lobster di WPPNRI merupakan batas maksimal dalam pemberian kuota penangkapan benih bening lobster. Kuota menjadi dasar penetapan nelayan penangkap dan eksportir benih bening lobster.

Kuota penangkapan benih bening lobster tersebut akan dievaluasi paling sedikit satu kali dalam 2 tahun. Apabila belum ada hasil evaluasi, maka kuota penangkapan benih bening lobster tersebut dapat digunakan sampai ditetapkan keputusan Direktur Jenderal yang baru.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Mohammad Abdi Suhufan menyebut adanya Permen KP 42/2020 diharapkan dapat menekan ekspor benih lobster yang dilakukan secara ilegal.

"Kami akan memantau efektivitas pelaksanaan aturan tersebut, salah satunya dengan penurunan kasus pengiriman benih lobster ke luar negeri," kata dia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×