kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.616   9,00   0,05%
  • IDX 8.067   -160,68   -1,95%
  • KOMPAS100 1.104   -18,58   -1,66%
  • LQ45 772   -16,13   -2,05%
  • ISSI 289   -5,28   -1,79%
  • IDX30 403   -8,81   -2,14%
  • IDXHIDIV20 455   -7,63   -1,65%
  • IDX80 122   -2,25   -1,82%
  • IDXV30 131   -1,45   -1,10%
  • IDXQ30 127   -1,92   -1,49%

Pemerintah Berencana Perluas Ukuran Rumah Subsidi Jadi 45 Meter


Selasa, 14 Oktober 2025 / 21:18 WIB
Pemerintah Berencana Perluas Ukuran Rumah Subsidi Jadi 45 Meter
ILUSTRASI. Warga berjalan keluar bangunan di Rumah Susun (Rusun) Sentra Mulya Jaya, Jakarta, Jumat (26/1/2024).Pemerintah berencana memperluas luasan rumah subsidi vertikal atau apartemen maupun rumah susun (rusun) bagi masyarakat. Rencananya, besaran rumah itu bakal mencapai 45 meter persegi (m2). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana memperluas luasan rumah subsidi vertikal atau apartemen maupun rumah susun (rusun) bagi masyarakat. Rencananya, besaran rumah itu bakal mencapai 45 meter persegi (m2).

Hal tersebut diungkap saat Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa bertandang ke Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Menurut Purbaya, besaran rumah tersebut dinilai lebih manusiawi terlebih untuk dihuni untuk satu keluarga. Apalagi dia pernah punya pengalaman pernah tinggal di apartemen.

“Saya pikir 45 meter paling manusiawilah," ujarnya di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga: Pemerintah Serahkan 26.000 Unit Rumah Subsidi di Bogor

Purbaya mengungkapkan, kemungkinan rumah subsidi vertikal itu nantinya akan disasarkan kepada Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT), di mana kalangan masyarakat tersebut dinilai punya kemampuan finansial sedikit di atas Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Sementara itu, Menteri PKP, Maruarar Sirait (Ara) mengatakan, pihaknya menyambut baik wacana perluasan rumah subsidi vertikal ini. Menurutnya, ini bisa ditujukan kepada guru, dosen sampai karyawan swasta.

“MBT itu ada guru, dosen, kemudian targetnya juga adalah perawat. Kemudian juga pegawai-pegawai di restoran banyak. Jadi supaya prinsipnya rumah dan tempat kerja jangan jauh, jadi mereka dekat ke kantor,” katanya di lokasi yang sama.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Subsidi Bunga KPR hingga 10% untuk Program 3 Juta Rumah

Ara menuturkan, aturan tekait rencana luas bangunan 45 m itu ditargetkan dapat segera diterbitkan pada akhir bulan ini.

“Kita siapkan, seminggu jadi ya Pak Sekjen, sampaikan suratnya ya,” tandasnya.

Selanjutnya: Kebijakan Fuel Surcharge Nataru Terbit Lebih Awal, Inaca: Dorong Penjualan Tiket

Menarik Dibaca: Pendaftaran Sunrise Society Ke Tiga Sudah Dibuka, Bank Saqu Take Over GBK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×