kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penangguhan penahanan dikabulkan, Lieus Sungkharisma hirup udara bebas


Senin, 03 Juni 2019 / 20:31 WIB
Penangguhan penahanan dikabulkan, Lieus Sungkharisma hirup udara bebas


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penangguhan penahanan Lieus Sungkharisma, dikabulkan oleh pihak kepolisian Senin (3/6). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Lieus resmi dibebaskan pada pukul 16.00 WIB. 

"Tersangka atas nama Lieus Sungkharisma kita tangguhkan penahanannya," ucap Argo, di Polda Metro Jaya. 

Penangguhan penahanan tersebut ditangguhkan berdasarkan tiga permohonan penangguhan tahanan yang diajukan ke polisi. Yakni Meri yang merupakan istri dari Lieus. Lalu Hendarsam yang merupakan kuasa hukum Lieus. 

"Ketiga adalah dari Bapak Sufmi Dasco Ahmad dari Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra," kata dia. 

Sementara itu, Lieus yang dibebaskan mengucapkan rasa terima kasih karena dikabulkan permohonan penangguhan penahanan dirinya. 

"Saya sih terima kasih, artinya tadinya harus di dalam sekarang saya bisa di luar. Saya terima kasih banyak pengacara saya ini dari BPN Prabowo-Sandi (Hendarsam). Nah, kepada Pak Dasco itu tadi pagi besuk saya. Itu di luar dugaan saya dan harapan saya. Happy pasti happy," tutur dia. 

Sebelumnya, Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5). Lieus dilaporkan Eman Soleman, seorang wiraswasta. 

Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.  Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019. 

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107. (Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Lieus Sungkharisma Hirup Udara Bebas"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×