kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sebanyak 112.523 narapidana mendapat remisi Idul Fitri tahun 2019


Senin, 03 Juni 2019 / 16:13 WIB
Sebanyak 112.523 narapidana mendapat remisi Idul Fitri tahun 2019


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2019 kepada 112.523 narapidana beragama Islam di seluruh Indonesia. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemberian remisi ini merupakan hak bagi para narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat yang berlaku. 

"Ada 112.523 narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2019, dari 177.812 narapidana yang memeluk agama Islam," kata Sri Puguh, dalam siaran pers yang diterima, Senin (3/6). 

"Remisi adalah hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana, apabila telah dipenuhi persyaratannya sudah dapat dipastikan narapidana dan anak yang memeluk agama Islam akan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2019," sambung dia. 

Ia memaparkan, 517 narapidana dinyatakan langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2019. Sementara, 112.006 narapidana lainnya masih harus menjalani sisa masa pidananya setelah mendapat remisi Lebaran. 

Ada 3 wilayah di mana terdapat usulan remisi terbanyak, yaitu Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat sebanyak 13.254 narapidana, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur sebanyak 12.614 narapidana dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 12.596 narapidana. 

Pemberian remisi Lebaran ini diharapkan memotivasi narapidana yang telah dianggap baik dalam perilaku keseharian. 

Selain itu, remisi ini diharapkan bisa mendorong optimisme narapidana agar menjalani sisa masa pidananya dengan sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahannya. 

Ditjen Pemasyarakatan juga berharap para narapidana yang mendapatkan remisi ini tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum setelah bebas nanti. Sehingga, mereka bisa kembali ke masyarakat menjadi manusia bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "112.523 Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri Tahun 2019"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×